Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

RUU Hak Cipta Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Prioritas

Afida Rahma Tsabita • Jumat, 24 April 2026 | 11:45 WIB
 Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam diskusi terkait perlindungan hukum karya jurnalistik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4). (@supratman08)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam diskusi terkait perlindungan hukum karya jurnalistik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4). (@supratman08)

JAKARTA, RADAR MALANG – Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat rampung pada tahun 2026. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai mengikuti diskusi soal perlindungan hukum karya jurnalistik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4).

“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Supratman.

Baca Juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna Ke-17 Sahkan RUU PSDK dan PPRT, Begini Detail Isinya

Ia menilai, regulai mengenai hak cipta sudah saatnya direvisi. Termasuk di dalamnya, penataan lembaga manajemen kolektif yang belum terkelola dengan baik.

“Terlalu banyak organisasi soal CMO (collective management organization), lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” tegasnya.

Supratman menyatakan pihaknya masih menanti surat presiden terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Hak Cipta. Kendati demikian, materi dari RUU tersebut sudah disiapkan untuk dibahas lebih lanjut dengan parlemen.

Baca Juga: Anggota DPR Usul Badan Khusus Kelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

“Cuman menunggu surat presiden untuk penunjukan wakil-wakil pemerintah untuk menyusun tim dan menyerahkannya ke DPR,” ucapnya.

Soal perlindungan terhadap karya jurnalistik, Supratman menilai isu ini menjadi poin penting dalam revisi RUU tersebut, khususnya di tengah gempuran tantangan era digital.

“Karya jurnalistik akan kami lindungi dalam RUU Hak Cipta,” jelasnya.

Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dan menghimpun masukan dari berbagai elemen pers. Bahkan, asosiasi pers akan dilibatkan untuk membahas lebih dalam mengenai rumusan norma perlindungan terhadap karya jurnalistik. 

Selain itu, ia juga memberikan dukungan terhadap langkah Badan Legislasi DPR yang dalam draf RUU Hak Cipta telah mengakui karya jurnalistik sebagai hasil karya yang berhak mendapat perlindungan hak cipta.

“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu,” imbuhnya.

Menurutnya, perlindungan ini tidak hanya menyangkut produk jurnalistik semata, tetapi juga orang-orang yang berkecimpung di industri tersebut. Ia menegaskan, industri pers di Indonesia tidak boleh sampai mati.



Editor : Aditya Novrian
#RUU Hak Cipta #ruu #Supratman Andi Agtas #Menteri hukum #Jurnalistik