RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) menjadi maksimal dua periode kepengurusan.
Usulan ini disampaikan oleh Direktorat Monitoring KPK berdasarkan hasil kajian lembaga tersebut mengenai pengelolaan partai politik yang dinilai belum memiliki sistem kaderisasi yang terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis KPK dalam keterangannya.
Baca Juga: Malang dan Jember Disorot dalam Konferensi Pers OTT Korupsi Bupati Tulungagung, Begini Kata KPK RI
Menanggapi usulan tersebut, politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, dengan tegas menyatakan usulan itu telah melampaui wewenang KPK.
"Ultra Vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)," ujar Guntur.
Ia mengingatkan agar KPK lebih fokus melakukan penindakan hukum dan pencegahan korupsi yang berhubungan dengan penyelenggara negara serta kerugian bagi keuangan negara.
Senada dengan PDIP, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, juga menyoroti batas kewenangan KPK. Ia mengingatkan agar KPK tidak mencampuri urusan internal partai.
Baca Juga: Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Pimpinan Parpol
"Soal Ketum, ya biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengatakan bahwa KPK seharusnya tidak terlibat dalam ranah tersebut. Namun, ia mengungkapkan akan mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut.
“Ya kan seharusnya enggak masuk ke ranah situ, tapi kita pelajari dulu,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Tulungagung Atas Kasus Pemerasan di Pemkab
Di sisi lain, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ini bertujuan untuk mencegah praktik pemulangan modal politik yang dapat memicu terjadinya tindak pidana korupsi.
“Entry cost (biaya masuk) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya," jelas Budi.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian, Direktorat Monitoring KPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan partai politik. Beberapa di antaranya adalah tidak adanya peta jalan (roadmap) untuk pendidikan politik, kurangnya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem laporan keuangan belum mumpuni, serta kelembagaan pengawasan yang masih lemah.