MALANG KOTA-RADAR MALANG - Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) yang terlapor ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Malang cukup banyak. Sampai April, ada 10 kasus yang dilaporkan.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Carter Wira Sutedja mengatakan, ada berbagai macam kasus yang dilaporkan ke pihaknya. ”Namun kebanyakan terkait pesangon dan kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” kata dia.
Baca Juga: Lima Orang Tersangka Phising E-Tilang Ditangkap Bareskrim
Beberapa laporan itu datang dari sektor pekerjaan yang berbeda-beda. Mulai dari sektor jasa, farmasi, konstruksi, perbankan, UMKM, dan banyak lainnya.
Carter mencontohkan, salah satunya yang dialami puluhan pekerja yang dulu pernah bekerja di perusahaan garmen. Salah satu tuntutan mereka adalah upah pesangon dan kejelasan status. Itu akibat sejak pandemi, status mereka tidak jelas sebagai pekerja atau bukan.
Laporan terkait PHI juga tidak hanya tercatat pada 2026. Tahun lalu, Carter mencatat ada 36 kasus PHI. Namun untuk tahun ini belum ada kasus yang penyelesaiannya sampai di ranah Pengadilan PHI di Kota Surabaya. ”Kalau tahun lalu ada 1 kasus dari sektor perhotelan. Karena tidak ketemu titik temu waktu kami mediasi,” imbuh dia
Baca Juga: FISIP UNMER Malang Gandeng Central Phillippine University
Carter menambahkan, dalam penyelesaian kasus PHI biasanya dilakukan dengan cara mediasi kedua belah pihak atau penyelesaian bipartit. ”Namun jika dalam penyelesaian bipartit tidak menemukan titik temu, maka akan dilakukan upaya penyelesaian tripartit bersama dinas tenaga kerja,” pungkasnya. (mel/gp)
Editor : A. Nugroho