Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Sesuai dengan Jumlah Komisi DPR

Afida Rahma Tsabita • Kamis, 30 April 2026 | 15:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (@yusrilihzamhd)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (@yusrilihzamhd)

JAKARTA, RADAR MALANG – Usulan mengenai ambang batas parlemen kembali muncul, kini Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengajukan usulan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan patokan untuk ambang batas parlemen. 

Usulan itu disampaikannya usai hadir dalam acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4). Yusril memaparkan, maksud sarannya yaitu tiap partai politik diwajibkan memperoleh 13 kursi di DPR RI, yang mana angka tersebut merupakan jumlah komisi DPR. 

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen dan Berlaku hingga Tingkat Daerah

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," ujar Yusril.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika terdapat partai yang tidak berhasil meraih 13 kursi, mereka dapat membentuk aliansi gabungan dengan anggota minimal 13 kursi atau lebih. Di samping itu, mereka juga dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. 

Baca Juga: KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, PDIP-Gerindra Ingatkan Soal Kewenangan

Melalui aturan ini, setiap partai memiliki suara dan posisi di setiap komisi DPR sehingga tidak ada suara pemilih yang terbuang sia-sia. Menurutnya, skema tersebut cukup adil bagi seluruh partai. 

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ungkapnya. 

Ia juga menilai diperlukannya kebijakan tambahan agar suara rakyat tidak terbuang dalam sistem proporsional yang diterapkan di pemilu. Oleh karena itu, ia mendorong adanya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) agar dapat menjadi acuan dalam menentukan jumlah ambang batas yang disetujui. 

Baca Juga: Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Pimpinan Parpol

Berbagai gagasan terkait ambang batas parlemen juga sempat diusulkan oleh sejumlah partai politik beberapa waktu lalu. 

Pada 23 Februari lalu, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia berpendapat bahwa ambang batas parlemen perlu diubah menjadi 1 persen. Perindo menilai jika ambang batas terlalu tinggi, suara masyarakat dapat terbuang. 

“Tentunya yang menjadi penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT banyaknya suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional,” jelas Ferry.

Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen. Menurutnya, parliamentary threshold yang awalnya 4 persen perlu dinaikkan menjadi 5,5 hingga 7 persen. 

“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” pungkas Rifqinizamy pada 24 April lalu. 

Editor : Aditya Novrian
#ambang batas parlemen #yusril ihza mahendra #Pemilu