Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Anggota Bawaslu Usulkan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Politik Uang dalam RUU Pemilu

Afida Rahma Tsabita • Kamis, 7 Mei 2026 | 10:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J.H. (@herwynmalonda)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J.H. (@herwynmalonda)

JAKARTA, RADAR MALANG – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J.H. mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) memuat sanksi yang lebih tegas bagi para pelaku politik uang melalui sistem blacklist (daftar hitam).

Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5). Ia menilai pelaku politik uang perlu diberikan sanksi berupa larangan mengikuti periode pemilihan berikutnya, daripada hanya didiskualifikasi dari ajang pemilihan. 

Baca Juga: Nasib RUU Pemilu Tak Jelas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Mulai Pembahasan

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn.

Ia juga memberikan usulan lain terkait sanksi pelaku politik uang. Sanksi tersebut mencakup sanksi kuratif melalui pembatalan raihan suara dan sanksi restoratif berupa usulan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). 

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar kriteria pembuktian pelanggaran administrasi politik uang disederhanakan dengan tidak lagi berpatokan pada aspek yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga: Ketua Baleg Tekankan RUU Pemilu akan Tetap Jadi Usul Inisiatif DPR

Menurutnya, kriteria TSM, terutama aspek masif yang berlaku hingga saat ini sulit untuk dibuktikan di lapangan. Oleh karena itu, ia mengusulkan pelaku melakukan politik uang dalam skala kecil sekalipun sudah dapat diberikan sanksi berupa pembatalan suara dan diskualifikasi. 

Untuk diketahui, pelanggaran administratif pemilu TSM saat ini wajib memenuhi syarat formil dan materil yang ketat. Kriteria formil mencakup identitas pelapor, sementara kriteria materil harus mencakup detail pelanggaran serta persoalan yang harus diputuskan.

Dalam syarat materil tersebut, laporan TSM juga perlu menyertakan dua alat bukti, dengan syarat pelanggaran terjadi di sedikitnya 50 persen dari total lokasi pemilihan. 

Baca Juga: Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Sesuai dengan Jumlah Komisi DPR

Selain itu, RUU Pemilu dinilainya juga perlu melakukan definisi ulang politik uang agar tidak hanya terpaku pada pemberian uang tunai atau materi lainnya. Sebab, saat ini modus operandi pelanggaran tersebut telah berkembang. 

Herwyn memaparkan, perkembangan teknologi turut menggeser paradigma politik uang. Transaksi uang tunai yang biasanya menjadi modus operandi kini mulai beralih ke ranah digital, seperti uang elektronik atau pulsa. 

“Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk (politik uang), misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” jelasnya. 

Dalam praktiknya, Bawaslu mengungkapkan praktik politik uang menempati posisi lima besar dalam kategori kerawanan tertinggi pada Pemilu 2024. Sebaran kasusnya meliputi 22 temuan di tingkat provinsi dan 256 temuan di tingkat kabupaten/kota.

 

Editor : Aditya Novrian
#RUU pemilu #pemilu 2029 #Bawaslu #politik uang