Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPK Usul Percepatan Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Guna Tutup Celah Politik Uang

Afida Rahma Tsabita • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:50 WIB
KPK mengusulkan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
KPK mengusulkan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

JAKARTA, RADAR MALANG – Guna menekan praktik politik uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk dipercepat. 

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menyatakan bahwa aturan tersebut sangat diperlukan untuk mengendalikan peredaran uang tunai selama proses pemilihan umum.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Usulkan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Politik Uang dalam RUU Pemilu 

“Kenapa kami anggap penting regulasi ini? Selama ini kita tidak bisa membatasi,” ujar Kiagus dalam diskusi publik bertajuk “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?” di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5).

Ia memaparkan bahwa aturan mengenai politik uang ini sebenarnya telah ada dalam RUU Pemilu dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, praktik tersebut masih sering terjadi. 

Oleh karena itu, Kiagus mengusulkan pendekatan baru dengan membatasi instrumen transaksi atau uang, bukan hanya melarang praktiknya,

Baca Juga: Nasib RUU Pemilu Tak Jelas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Mulai Pembahasan

“Saat ini rezimnya, menurut kami, adalah kita batasi barangnya. Jadi bukan perbuatannya, tapi barangnya kita batasi dalam konteks untuk perbaikan pemilu ini sehingga bisa kita cegah,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan memberikan batasan terhadap transaksi uang fisik, praktik politik uang menjadi berkurang dan sulit dilakukan. Di samping itu, transaksi nontunai dapat memudahkan pihak berwenang untuk memantaunya. 

“Transaksi elektronik lebih mudah ditelusuri, mulai dari pelaku hingga aliran dana. Sementara uang tunai sulit dilacak,” imbuhnya.

Baca Juga: Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Sesuai dengan Jumlah Komisi DPR

Dukungan datang dari anggota Bawaslu, Herwyn J.H. Malonda atas usulan tersebut. Herwyn menilai pembatasan uang tunai menjelang pemilu bisa mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dana bagi pemilih dan penyelenggara.

“Saya setuju dengan Pak Kiagus bahwa terkait dengan uang cash itu sebenarnya harus dikurangi pada saat proses pemilunya supaya menghindari pemberian-pemberian uang,” pungkas Herwyn. 

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sendiri sebelumnya pernah beberapa kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), seperti di tahun 2015–2019, tetapi berhenti pada tahap pembahasan dan gagal disahkan.

Pada periode 2020–2024, RUU ini sempat diajukan ke dalam daftar prioritas Prolegnas, tetapi karena pernah ditolak dalam periode sebelumnya, DPR mencoretnya dari daftar tersebut. Hingga kini, kelanjutan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal masih menggantung. 



Editor : Aditya Novrian
#RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal #KPK #politik uang