Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

BKN Tegaskan Status Honorer Telah Dihapus, Pemerintah Hanya Akui PNS dan PPPK

Afida Rahma Tsabita • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:46 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh. (@bkngoidofficial)
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh. (@bkngoidofficial)

MAKASSAR, RADAR MALANG – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh  menegaskan pemerintah telah melarang perekrutan tenaga honorer baru sejak tahun 2024. 

"Sejak 2024 kemarin pemerintah sudah melarang pengangkatan honorer. Semuanya sudah tidak boleh mengangkat honorer lagi. Sejak 2024 kemarin, pemerintah sudah melarang pengangkatan honorer," ujar Zudan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (7/5).

Baca Juga: Cegah Kecolongan, Pemkot Malang Perketat WFH ASN dengan Wajib Lapor hingga Presensi Online

Ia menyampaikan pemerintah hanya akan mengakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai status kepegawaian resmi. 

“Semuanya PPPK dan PNS. Honorer kan boleh daftar PNS dan CPNS,” tegasnya.

Ia memaparkan beberapa pekerjaan tertentu, seperti pengamanan dalam, sopir, dan tenaga kesehatan masih dapat menggunakan sistem outsourcing.

Baca Juga: CPNS 2026: Formasi Khusus untuk Putra-Putri Daerah, Ini Fokusnya, Jangan Sampai Terlewat

"Bukan honorer, tapi outsourcing, karena kalau Pamdal kan karakteristiknya tertentu. Sudah tidak bisa usia sampai 60 (tahun), karena kemampuan enggak ada. Sopir juga begitu,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Zudan mengatakan bahwa pemerintah melalui sinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan kementerian terkait tengah menyusun formasi baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengungkapkan agenda rekrutmen terdekat adalah pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan seperti Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Transportasi hingga Sekolah Tinggi Ilmu Statistik 

Baca Juga: Seleksi untuk Lima Jabatan di Pemkot Malang Tunggu Persetujuan BKN

Terkait keberlanjutan PPPK, ia memberikan jaminan bahwa tenaga PPPK yang kontraknya masih aktif dapat terus melanjutkan tugas sesuai masa kerja yang telah disepakati. 

Sementara itu, untuk skema PPPK paruh waktu, perekrutannya akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran, baik di tingkat daerah maupun kementerian lembaga. 

Kebijakan penghapusan status tenaga honorer tersebut didasarkan pada ketidakjelasan sistem perekrutan. Pasalnya, para tenaga honorer tidak mendapatkan upah yang layak dan bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, perekrutan tersebut dinilai menambah beban anggaran negara yang tidak efektif.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang tercantum dalam UU No.20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur pelarangan pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah hingga kesetaraan hak PPPK dan ASN



Editor : Aditya Novrian
#pppk #cpns #ASN #BKN #tenaga honorer