Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PDIP Tolak Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PKS Justru Nyatakan Dukungan

Afida Rahma Tsabita • Senin, 11 Mei 2026 | 15:00 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (@mardanialisera)
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (@mardanialisera)

RADAR MALANG – Perbedaan sikap mewarnai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak usulan agar RUU Pemilu dijadikan usul inisiatif pemerintah. Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru menyatakan dukungan terhadap usulkan tersebut.

Wacana agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah muncul dari Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay. 

Baca Juga: Anggota Bawaslu Usulkan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Politik Uang dalam RUU Pemilu

Ia menyarankan agar RUU Pemilu dijadikan inisiatif pemerintah guna mempercepat pembahasan tanpa terhalang oleh kepentingan politik masing-masing partai.

"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," tutur Saleh pada Kamis (23/4) lalu.

Baca Juga: Nasib RUU Pemilu Tak Jelas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Mulai Pembahasan

Ia berpendapat bahwa pengambilan inisiatif oleh pemerintah dapat meminimalisir benturan kepentingan di antara partai politik sejak awal.

Penolakan tegas terhadap usulan itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Deddy menilai memberikan RUU Pemilu kepada pemerintahan sama seperti melepaskan nyawa partai politik. 

"Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada Pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," ungkap Deddy.

Baca Juga: Ketua Baleg Tekankan RUU Pemilu akan Tetap Jadi Usul Inisiatif DPR

Ia juga mempertanyakan mengapa PAN menyarankan undang-undang krusial bagi DPR untuk dijadikan inisiatif pemerintah. 

"Tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?" tegas Deddy.

Sikap berbeda ditunjukkan oleh fraksi PKS, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan RUU Pemilu biasanya memang dari inisiatif pemerintah. 

"Biasa dari Pemerintah. Dari Pemerintah ada kelebihan memperkuat sisi teknokratis, kita sudah enam kali pemilu dan banyak disebut demokrasi prosedural, perlu naik kelas ke demokrasi substansial," kata Mardani. 

Mardani mengungkapkan bahwa usulan dari pemerintah juga akan tetap menjadi keputusan yang disepakati oleh para partai politik di DPR sehingga ia tidak mempermasalahkan hal tersebut. 

Baca Juga: Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Pimpinan Parpol

"Kalaupun dari pemerintah tetap akan dibahas dan disetujui semua parpol di DPR," ucap dia.

Mardani menambahkan bahwa usulan tersebut muncul sebagai respons dari keinginan publik yang menginginkan agar RUU Pemilu segera dibahas. 

"Kenapa ada ide dari pemerintah karena publik berharap segera bergulir pembahasan Revisi UU Pemilu yang belum juga berjalan. Jadi keduanya oke, yang penting segera bergulir," pungkasnya.

Baca Juga: Ketua DPD RI Sebut Kunjungan Prabowo ke Miangas Jadi Sinyal Hijau Penyusunan RUU Daerah Kepulauan

Menanggapi perbedaan pendapat yang terjadi, Komisi II DPR menyatakan tidak ada perubahan pengusul dalam RUU Pemilu. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menegaskan proses pembahasan RUU tersebut telah berjalan di lingkungan DPR. 

“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” ucap Khozin di Jakarta, pada Senin (11/5).

 

Editor : Aditya Novrian
#RUU pemilu #PKS #PDIP