Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Panduan Mengurus Akta Kelahiran di Indonesia dengan Cepat dan Praktis Melalui Ponsel

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Minggu, 17 Mei 2026 | 22:00 WIB
Segera urus akta kelahiran buah hati agar hak kelahiran anak jelas di mata negara. (Sumber: Unsplash).
Segera urus akta kelahiran buah hati agar hak kelahiran anak jelas di mata negara. (Sumber: Unsplash).

RADAR MALANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Indonesia, termasuk layanan terkait akta kelahiran. 

Kehadiran buah hati menjadi suatu momen yang paling dinanti oleh keluarga. Namun, dibalik momentum berharga tersebut, terdapat satu tanggung jawab orang tua untuk mengurus akta kelahiran sang buah hati.

Kepemilikan akta kelahiran menjadi dokumen mutlak yang wajib dimiliki dan diurus oleh pihak keluarga untuk kejelasan dan pemenuhan hak identitas anak sejak dini. Berikut adalah panduan dan syarat mengurus akta kelahiran dengan mudah di Indonesia.

Baca Juga: Cara Back Up Data HP Paling Simple Agar Tidak Hilang

Sebelum mengurus akta kelahiran, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Formulir permohonan F-2.01 (dapat diunduh secara online melalui situs web resmi Dukcapil wilayah setempat atau datang langsung ke Desa/Kelurahan setempat).
  3. Pernyataan seorang ibu/P4 (dapat mengunduh formulir di situs web resmi Disdukcapil setempat).
  4. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli).
  5. Foto asli buku nikah atau akta perkawinan.
  6. Fotokopi E-KTP orang tua (ayah atau ibu kandung).
  7. Fotokopi E-KTP  dua orang saksi.
  8. Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fotokopi KTP-El penerima kuasa.
  9. Setelah semua persyaratan lengkap, silakan difoto dan dikirim ke nomor pelayanan Dukcapil setempat.
  10. Bisa datang langsung ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Padat? Coba 6 Cara Jaga Tubuh Tetap Fit Ini Tanpa Harus ke Gym

Berikut cara mengurus akta kelahiran secara online:

  1. Akses aplikasi “Dukcapil” menggunakan NIK.
  2. Download aplikasi “Dukcapil” sesuai daerah masing-masing, pastikan aplikasi resmi terbitan pemerintah daerah masing-masing.
  3. Setelah menemukan aplikasi sesuai daerah, Anda bisa mengunduhnya.
  4. Lakukan registrasi akun sesuai perintah masing-masing aplikasi.
  5. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan.
  6. Terima tanda bukti dan validasi petugas.
  7. Petugas akan menerbitkan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran.
  8. Tunggu pengumuman via email.
  9. Cetak akta kelahiran.

Baca Juga: Empat Bulan, Dinkes Kota Malang Catat 28.661 Kasus Hipertensi

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah, kini tidak ada lagi alasan untuk menunda pembuatan akta kelahiran untuk buah hati tercinta. Pastikan Anda mendatangi kantor Dukcapil wilayah setempat atau mengakses situs resmi daerah masing-masing untuk mendapatkan layanan gratis tanpa dipungut biaya.

Editor : Aditya Novrian
#akta kelahiran