RADAR MALANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Aji Muhawarman, memberikan tanggapan terhadap langkah Dharma Pongrekun yang mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi tersebut pada dasarnya dirancang untuk memberikan memperkokoh proteksi kesehatan masyarakat dan telah memperhatikan ketentuan hukum serta hak-hak warga negara.
Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Polri, MK Pertimbangkan Hadirkan Komisi Reformasi
"Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara," ujar Aji, pada Minggu (17/5).
Kendati demikian, ia menyatakan bahwa pengajuan permohonan yang masih berada dalam tahap awal tersebut akan dipelajari secara komprehensif oleh Kemenkes guna mendalami seluruh materi yang diajukan pemohon.
Baca Juga: KPK Usul Percepatan Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Guna Tutup Celah Politik Uang
"Pengajuan ini masih di tahap awal, sehingga saat ini pemerintah, khususnya Kemenkes masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kemenkes juga siap bekerja sama secara penuh dengan memberikan penjelasan, argumentasi hingga dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Anggota Bawaslu Usulkan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Politik Uang dalam RUU Pemilu
Sebelumnya, Dharma Pongrekun mendaftarkan permohonan uji materi UU Kesehatan ke MK, pada Rabu (13/5).
Pengacara dari mantan Cagub DKI itu mengatakan bahwa uji materi diajukan karena pemohon meyakini sejumlah pasal dalam undang-undang berpotensi mengancam hak konstitusi warga negara terutama mengenai penetapan Kejadian Luar Biasa (KL), penanggulangan wabah, dan ancaman pidana bagi masyarakat.
Baca Juga: Nasib RUU Pemilu Tak Jelas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Mulai Pembahasan
Tim hukum Dharma mengajukan gugatan terhadap lima pasal yaitu Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Dharma menyoroti Pasal 353 ayat (2) yang dianggap memberikan terlalu banyak kekuasaan kepada Menteri Kesehatan dalam menentukan status KLB dengan menggunakan istilah "kriteria lain yang ditetapkan oleh menteri".
Selanjutnya, Pasal 394 ditengarai mengharuskan masyarakat untuk mengikuti semua tindakan penanganan wabah tanpa penjelasan yang jelas tentang perlindungan hak pribadi.
Keberatan serupa menyasar Pasal 395 ayat (1), pemohon berpendapat pilihan istilah “harus segera melaporkan” mencerminkan sifat memaksa, tanpa menjelaskan syarat tertentu maupun perlindungan atas privasi dan informasi kesehatan pelapor.
Sementara itu, Pasal 400 dan Pasal 446 turut digugat lantaran menetapkan larangan terhadap penghalangan penanganan KLB dengan sanksi hukuman berupa denda hingga Rp500 juta.
Editor : Aditya Novrian