MALANG, RADAR MALANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh sejumlah pemohon, pada Senin (18/5).
Terdapat enam perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didengarkan keterangan ahli.
Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Polri, MK Pertimbangkan Hadirkan Komisi Reformasi
Keenam kasus yang diajukan di antaranya adalah Nomor 27/PUU/XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Atrid Dayani dan rekan-rekan terkait pengujian Pasal 237 huruf b dan c KUHP yang baru mengenai lambang negara.
Pemohon menilai pasal tersebut terlalu luas dan multitafsir sehingga menimbulkan kriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan.
Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagard Simanjuntak dan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang diajukan oleh Bernita Matondang dan kawan-kawan terkait pasal penghinaan terhadap presiden serta wakil presiden.
Baca Juga: UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Begini Jawaban Kemenkes
Kedua perkara tersebut mempermasalahkan Pasal 246 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga menemukan kesamaan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Selain itu, perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari dan Nomor 282/PUU-XXIII/2026 diajukan oleh Tania Iskandar terkait Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.
Pemohon menilai pasal tersebut merugikan pasangan beda agama yang tidak bisa menikah karena terkendala oleh hukum.
Baca Juga: Gugatan UU IKN Kandas di MK, Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI
Pemohon menganggap negara menghambat pasangan yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan dan pada saat yang sama dapat menghukum mereka karena tidak terikat dalam pernikahan yang sah.
Pasal 411 ayat (2) juga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan yang bervariasi berdasarkan status pernikahan individu.
Perkara terakhir adalah nomor 275/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri untuk menguji materi Pasal 218 ayat (1) dan (2) mengenai penghinaan terhadap presiden.
Keenam perkara ini memberikan kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani untuk mendampingi jalannya persidangan. MK juga telah meminta penjelasan dari pihak pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.
Editor : Aditya Novrian