JAKARTA, RADAR MALANG – Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat paripurna ke-19 RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).
Dalam agenda tersebut, Prabowo menyampaikan langsung kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) 2027.
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Gubernur BI di Istana, Ada Pembahasan Apa?
Prabowo tiba di lokasi rapat sekitar pukul 09.32 WIB dan disambut oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI, Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Saan Mustopa, dan Sari Yulianti.
Prabowo menjelaskan alasan mengapa ia menyampaikan sendiri kerangka KEM-PPKF RAPBN 2027. Ia mengungkapkan kondisi geopolitik dan geoekonomi global yang penuh konflik dan ketidakpastian menjadi alasan ia menyampaikan langsung kerangka tersebut.
"Peperangan terjadi di banyak tempat, bahkan di Eropa, di Timur Tengah, di kawasan yang walaupun jauh dari kita, tetapi ternyata memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan kita," ujar Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Tambah Alutsista TNI, Komisi I DPR: Langkah Penting di Tengah Kondisi Geopolitik Global
"Oleh karena itu, karena kondisi yang kita hadapi seperti ini saya berpendapat bahwa Presiden Republik Indonesia harus hadir langsung menyampaikan pokok-pokok pikiran perekonomian dan pengelolaan negara," lanjutnya.
Presiden menilai APBN bukan hanya sekadar catatan keuangan negara, tetapi juga merupakan sarana perjuangan bangsa untuk melindungi masyarakat, memperkuat fondasi ekonomi nasional, menjamin kesejahteraan warga, serta menjadi panduan bagi perjalanan bangsa di masa depan.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan APBN disusun untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang diamanatkan dalam UUD 1945, yaitu membangun Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, makmur, dan berdiri di atas kaki sendiri.
Baca Juga: Optimistis Rupiah Menguat, Menkeu Purbaya Imbau Pemegang Dolar AS Segera Jual
Selain KEM-PPKF RAPBN 2027, rapat yang dihari oleh 451 anggota DPR ini juga membahas agenda laporan Badan Legislasi DPR atas evaluasi perubahan kedua prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, dan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, agenda pendapat fraksi-fraksi atas revisi Undang-Undang usul inisiatif Komisi III, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.