Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Apa Itu SKCK Dan Cara Mengurusnya Dengan Mudah

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Selasa, 26 Mei 2026 | 22:00 WIB
Ilustrasi SKCK. (Sumber: Unsplash).
Ilustrasi SKCK. (Sumber: Unsplash).

RADAR MALANG – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki masyarakat. SKCK berguna untuk mempersiapkan berkas administrasi untuk melamar pekerjaan, seleksi CPNS, hingga pengurusan visa.

Bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, kini jauh lebih mudah berkat adanya layanan digital yang disediakan oelh pihak kepolisian. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu seharian untuk mengantre di polsek atau polres setempat.

Berikut merupakan penjelasan definisi SKCK dan langkah-langkah mengurus SKCK melalui ponsel.

Baca Juga: SLB Idayu 1 Kota Malang Buka SPMB 2026/2027 dengan Program STEM dan Ekstrakurikuler Unggulan

SKCK Adalah

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB). SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan langsung oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada masyarakat.

Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa warga negara yang bersangkutan memiliki perilaku baik dan tidak sedang atau tidak pernah terlibat dalam Tindakan kriminalitas.

SKCK tidak berlaku selamanya, melainkan hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis, maka Anda harus segera melakukan perpanjangan jika mesih membutuhkannya.

Baca Juga: Cegah Vandalisme, Polresta Malang Kota Bikin Lomba Mural yang Diikuti 47 Seniman

SKCK berfungsi sebagai syarat melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan (perguruan tinggi atau kedinasan), mengurus dokumen visa atau paspor, sebagai syarat pencalonan diri dalam pemilu, hingga syarat kepemilikan senjata api atau izin usaha tertentu.

Syarat Mengurus SKCK

  1. Fotokopi KTP dan KTP asli.
  2. Fotokopi akte kelahiran/ijazah/surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
  5. Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar.
  6. BPJS Kesehatan kepesertaan asktif.

Baca Juga: Transaksi Menggunakan QRIS di Malang Tembus Rp 1,2 Triliun, Ini Penjelasannya

Cara Membuat SKCK Online

  1. Unduh aplikasi “POLRI Super App” melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Regsitrasi akun atau daftar akun.
  3. Masukkan nama, email aktif, dan nomor HP.
  4. Anda akan meenrima kode OTP.
  5. Lakukan tahap verifikasi wajah.
  6. Klik menu “SKCK”
  7. Isi formular pendaftaran SKCK.
  8. Unggah berkas atau persyaratan yang telah disiapkan.
  9. Pilih lokasi dan tanggal pengambilan SKCK.
Editor : Aditya Novrian
#Polri #skck