Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tanpa Ribet, Ini Cara Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan Online

Fasya Mumtahanah • Selasa, 16 Juni 2026 | 00:00 WIB
SURAT IZIN MENGEMUDI: Kini Dapat Dibuat dan Diperpanjang Lewat Aplikasi (Sumber: Istimewa).
SURAT IZIN MENGEMUDI: Kini Dapat Dibuat dan Diperpanjang Lewat Aplikasi (Sumber: Istimewa).

RADAR MALANG – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tidak lagi mengharuskan Anda mengantri di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) domisili. Anda sudah bisa membuat SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Artikel ini akan memandu Anda terkait prosedur membuat atau perpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Fenomena Self-Reward: Apresiasi Diri atau Konsumtif?

Syarat Administrasi Mengurus SIM Daring

Selain memerhatikan kriteria usia, tes kesehatan, dan lulus ujian, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengurus SIM.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Guru, Lulusan Jurusan Pendidikan Punya Peluang Karier Beragam

Membuat SIM Baru

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM baru.
  2. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.
  3. Lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel yang masih aktif, kemudian verifikasi Email dan E-KTP.
  4. Klik menu “SIM’’, kemudian pilih “Pendaftaran SIM’’. Lakukan pengisian data sesuai petunjuk dalam aplikasi.
  5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  6. Lakukan ujian teori secara daring. Jika lulus, Anda bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas terpilih.
  7. Jika lulus ujian praktik, SIM dapat diambil di Satpas.

Baca Juga: Bongkar Bullying hingga Hilangnya Wibawa Guru, Teach You a Lesson di Netflix Soroti Kebobrokan Dunia Pendidikan

Perpanjangan SIM

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM.
  2. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.
  3. Lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel yang masih aktif, kemudian verifikasi Email dan E-KTP.
  4. Klik menu “SIM’’, kemudian pilih “Perpanjangan SIM’’. Lakukan pengisian data sesuai petunjuk dalam aplikasi.
  5. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  6. Tunggu proses Satpas memverifikasi data dan dokumen Anda. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  7. SIM siap dikirim ke alamat Anda atau diambil di Satpas terpilih.
Editor : Aditya Novrian
#mengurus SIM #Perpanjang SIM #cara #SIM