Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

82 ASN Perempuan di Kabupaten Malang Menggugat Cerai Suami, Ini Alasannya  

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 7 Juli 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi perceraian di Malang
Ilustrasi perceraian di Malang

 

KEPANJEN – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang kehilangan pasangan. Dalam kurun 2,5 tahun, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 115 ASN bercerai. Mayoritas cerai gugat alias diajukan sang istri.

Humas PA Kabupaten Malang Shobirin SH MH menjelaskan, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2026 tercatat 115 perkara cerai yang disidangkan. Mulai cerai talak yang diajukan pihak laki-laki maupun cerai gugat dari pihak istri.

”Tapi yang mendominasi adalah cerai gugat. Totalnya ada 82 perkara,” ujar Shobirin kemarin (6/7). ”Sementara cerai talak hanya 33 perkara,” tambahnya.

Untuk diketahui, ada dua kategori ASN. Pertama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian yang kedua adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari kedua kategori tersebut, Shobirin mengatakan, mayoritas cerai dari kalangan PNS.

Shobirin mengungkap beberapa faktor yang memicu terjadinya perceraian di kalangan ASN. Penyebab yang mendominasi keretakan rumah tangga ASN adalah pertengkaran. Bisa jadi karena komunikasi antar kedua pihak yang tidak bagus, bahkan perbedaan adat antar suku.

Kedua adalah faktor ekonomi atau masalah nafkah. Kebanyakan ASN, dia mengatakan, suami tidak menafkahi karena istri yang juga ASN mempunyai gaji sendiri. Oleh karena itu, kadang-kadang si istri merasa tidak terlalu membutuhkan uang suami.

“Tapi butuh rumah tangga yang teduh,” ujar dia.

Ada juga sebab lain seperti selingkuh, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maupun menghilang dari rumah setidaknya 2 tahun. Untuk yang menghilang bisa juga disebabkan terkena kasus pidana.

Menanggapi banyaknya ASN bercerai, Psikolog Klinis Fuji Astutik mengatakan, maraknya perceraian pada tingkat ASN karena dua hal. Yaitu komunikasi yang kurang baik dan kurangnya saling menghormati satu sama lain. Hal itu bisa memicu pertengkaran atau perselisihan yang dapat terjadi terus menerus.

“Ini berpengaruh pada kemampuan manajemen konflik dalam rumah tangga. Itu tidak bisa salah satu pihak saja yang mengusahakan. Jadi pintu masuknya dari saling respect pada diri sendiri dan pasangan,” terang dia.

Dari hormat pada diri sendiri dan pasangan, dia melanjutkan, akan muncul empati pada pasangan. Dari sana, komunikasi yang baik akan berjalan. Resolusi konflik tercapai.

Dosen Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) itu menambahkan, setiap perilaku pasangan pasti mempunyai motif tersendiri. Namun kalau tidak ada saling respect, dia mengatakan, komunikasi sebaik apa pun akan jadi buruk. Hal itu juga bisa menjelaskan bagaimana cerai karena KDRT itu terjadi.

Menurutnya, perceraian di tataran ASN sulit karena harus mendapat izin atasan. Proses pengajuan izin tersebut, biasanya atasan akan memediasi pasangan tersebut.

Fuji mengatakan, walau ada mediasi atau campur tangan dari eksternal, tidak akan berpengaruh banyak.

“Kembali ke diri masing-masing, selagi tidak ada komunikasi yang baik atau saling respect, mediasi dari atasan tidak akan berhasil,” tandas dia.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#ASN cerai #Perceraian di Malang #Pemkab Malang