MALANG KOTA – Dana ratusan miliar rupiah yang menjadi hak Pemkot Malang masih nyantol di wajib pajak (WP). Hingga Juni lalu, nilainya menembus Rp 330 miliar. Sekitar 91 persen di antaranya merupakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warisan masa lalu (selengkapnya lihat grafis)
Dalam kurun tiga tahun terakhir, nilai piutang pajak daerah fluktuatif. Pada 2024 berkisar Rp 320 miliar, kemudian pada 2025 naik menjadi Rp 375 miliar. Enam bulan ini berhasil ditagih Rp 45 miliar, sehingga tersisa Rp 330 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Sulthon menyampaikan, dari total piutang Rp 330 miliar, sekitar Rp 303,4 miliar berasal dari PBB. Sedangkan Rp 26,6 miliar merupakan piutang pajak lainnya.
Mulai piutang pajak restoran, piutang pajak hotel, piutang pajak parkir, piutang pajak air tanah, hingga pajak reklame.
”Dari Rp 45 miliar realisasi piutang tahun ini, sekitar Rp 5,8 miliar merupakan piutang PBB," ujar Sulthon kemarin (26/7).
Dia menuturkan, besarnya piutang PBB merupakan masalah yang muncul setiap tahun dan belum terurai hingga kini. Penyebabnya karena piutang merupakan data warisan. Tepatnya sejak pengalihan kewenangan pengelolaan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada Pemkot Malang pada 2012.
Warisan piutang PBB itu dicatat mulai 1998 sampai terakhir 2012.
"Pelimpahan pengelolaan PBB juga termasuk piutang di dalamnya . Data piutang saat itu belum melalui proses verifikasi secara menyeluruh, banyak ditemukan permasalahan,” jelasnya.
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai piutang. Tetapi kualitas data yang diwariskan. Bapenda menemukan objek pajak yang sudah berubah fungsi dan data kepemilikan yang tidak sesuai. Kemudian WP sulit dilacak, hingga objek pajak yang sudah tidak dapat diidentifikasi di lapangan.
Kondisi tersebut menjadi penyebab pengurangan piutang tidak bisa dilakukan secara instan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, dia melanjutkan, setiap piutang harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval). Sebelum dapat ditagih maupun diusulkan untuk penghapusan.
"Data-data lama tidak bisa langsung dihapus. Harus dipastikan terlebih dahulu kondisi objek pajaknya, status kepemilikannya, dan memenuhi mekanisme sesuai aturan," terang Sulthon.
Saat ini pihaknya terus melakukan pembaruan basis data WP, verifikasi lapangan, dan penyesuaian data objek pajak. Penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki objek yang jelas juga diintensifkan.
"Kami tidak bisa berorientasi pada pencapaian target semata, tapi pada kualitas perencanaan. Perlu akurasi basis data perpajakan, serta efektivitas penyelesaian piutang," tandasnya.
Di sisi yang lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan, masalah piutang pajak daerah harus ditertibkan. Sebab, tingkat kepatuhan pembayaran pajak daerah warga Kota Malang belum terlalu tinggi. Tahun ini baru 65 persen warga yang taat membayar pajak tepat waktu.
Menurut Bayu, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan. Sebab jika sampai piutang 2026 tak bisa ditagih, piutang akan terus membengkak.
Selain kepatuhan rendah, lanjutnya, hal ini akan mempengaruhi pendapatan daerah.
"Di tengah efisiensi dana transfer, pemkot harus menggenjot pendapatan melalui pajak. Salah satunya jangan sampai bertambah menjadi piutang," tegasnya.
Legislatif mendorong pemkot melakukan tiga hal. Pertama, memperkuat pengawasan dan memperbaiki validitas data objek pajak. Kemudian meningkatkan edukasi kepada wajib pajak, serta memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses pembayaran dan pelaporan.
"Kami yakin banyak potensi yang bisa digali apabila data pajak semakin akurat dan sistem pengawasan semakin baik," tuturnya.
Bayu mengatakan, dengan menggali potensi, penerimaan dapat meningkat secara alami tanpa membebani masyarakat dengan kebijakan baru.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan pengurangan piutang pajak terus berproses. Pemkot tengah memfokuskan penghapusan piutang yang tidak mungkin bisa ditagih. Namun penghapusan harus disertai data yang kuat.
"Verifikasi masih dilakukan untuk mengurangi piutang. Harus dilakukan dengan cermat agar tidak menjadi masalah dan mengikuti ketentuan berlaku," kata Wahyu.
Dia menambahkan, penghapusan ini juga merupakan keputusan bersama dengan DPRD Kota Malang. Sehingga perlu bantuan dari legislatif.(adk/dan)
Editor : Mahmudan