Mengabdi Lebih dari 10 Tahun, Ini Alasan 10 ASN Pemkab Malang Terima Penghargaan Presiden

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:10 WIB
Bupati Malang H M. Sanusi mewakili presiden untuk menyematkan penghargaan kepada ASN Pemkab Malang
Bupati Malang H M. Sanusi mewakili presiden untuk menyematkan penghargaan kepada ASN Pemkab Malang

 

KEPANJEN – Sebanyak 10 ASN Pemkab Malang meraih penghargaan Bintang Satya Lencana Karya Satya. Penghargaan dari Presiden RI itu diserahkan oleh Bupati Malang H M Sanusi bersamaan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI kemarin (17/8). Para penerima penghargaan itu mayoritas mengabdi di atas 10 tahun.

Surat Keputusan (SK) pemberian Bintang Satya Lencana itu dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam salinan SK yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, ada 10 pegawai yang menerima penghargaan pengabdian tersebut.

Tapi yang hadir dan maju ke lapangan upacara Pendapa Agung Kabupaten Malang hanya enam ASN. Mereka adalah Ismadi, Kabid Keluarga Berencana (KB) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Malang.

Kemudian Samsuk Kusaini yang diamanahi jabatan Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Singosari. Keduanya mengabdi selama 30 tahun.

Lalu pengabdian selama 20 tahun ada Wien Halien, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Satpol PP Kabupaten Malang. Juga ada Yenny Siswanti, perawat di RSUD Kanjuruhan.

Lalu pengabdian selama 10 tahun ada petugas operasi dan pemeliharaan sumber daya air ada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Malang Kusen, dan petugas administrasi Kecamatan Jabung bernama Rofik. Nurman juga menerima penghargaan tersebut, tapi dia tidak maju untuk menerima bintang secara simbolis oleh Bupati Malang.

Sementara untuk pengajuan, Nurman mengatakan, seluruh Indonesia ada 400 orang yang diajukan ke Sekretariat Negara. Setiap semester selalu ada pengajuan. Kabupaten Malang mengajukan 10 orang dan semuanya disetujui.

“Ini syaratnya ketat. Mereka meneliti kondite atau rekam jejak, seperti tidak ikut organisasi terlarang, tingkah laku, dan lain sebagainya,” kata dia.

Persyaratan lain adalah mereka melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan. Juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, selama masa kedinasan juga tidak pernah melaksanakan cuti di luar tanggungan Negara. Memiliki prestasi kerja yang dapat dibanggakan, dedikasi yang baik, loyalitas yang tinggi dan tidak tercela.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
Bintang Satya Lencana penghargaan ASN asn pemkab malang