MALANG KOTA - Rencana pengisian ratusan jabatan kosong di Pemkot Malang masih tertahan. Hingga kini Pemkot masih menunggu restu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mutasi, promosi, maupun rotasi pejabat. Total ada 167 jabatan yang diusulkan untuk diisi pejabat baru.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjanjikan pengisian jabatan kosong rampung Agustus lalu. Hal itu disampaikan saat pelantikan dan pergeseran beberapa pejabat tinggi, akhir Juli lalu. Total masih ada tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang belum terisi.
Di antaranya staf ahli bidang ekonomi dan keuangan, serta staf ahli pembangunan kesra dan SDM. Selanjutnya sekretaris DPRD Kota Malang dan kepala dinas lingkungan hidup. Selain itu, posisi kosong juga terjadi di Kepala Disnaker-PMPTSP, Inspektur Inspektorat, serta Kepala Bapenda Kota Malang.
Wahyu mengatakan, sebelumnya telah dilakukan proses input data pegawai pada sistem manajemen talenta. Kemudian pihaknya mengusulkan pengisian 167 jabatan kosong kepada BKN.
"Sekarang tinggal menunggu rekomendasi pengisian jabatan turun," ujar Wahyu kemarin (1/9).
Pemkot Malang bakal langsung melakukan pelantikan apabila rekomendasi BKN turun. Belum dilakukan pelantikan hingga akhir Agustus 2026 bukan kendala proses internal.
"Meskipun sudah mengisi manajemen talenta, bukan berarti langsung dapat dilantik. Harus menunggu rekomendasi," tandas alumnus Institute Teknologi Nasional (ITN) Malang tersebut.
Dia mengatakan, ada perbedaan skema pengisian jabatan antara manajemen talenta dengan sebelumnya. Dengan manajemen talenta, lanjutnya, pemkot tak lagi membuka seleksi terbuka (selter) untuk pejabat setingkat kepala dinas (Kadis). Bisa melakukan pengisian sesuai kriteria yang terdapat pada boks manajemen talenta.
Mengenai target pelantikan, Wahyu belum bisa memastikan bakal digelar September ini. Pihaknya masih menunggu rekomendasi akhir dari BKN.
"Kalau rekomendasi turun kami langsung eksekusi (pelantikan)," ucapnya.
Wahyu menjelaskan, usulan 167 jabatan mencakup berbagai tingkat. Di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II, jabatan pengawas, hingga jabatan pelaksana.
Meskipun demikian, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang tidak termasuk dalam 167 jabatan yang diajukan ke BKN. Wahyu menegaskan, pengisian jabatan Sekda akan melalui proses yang berbeda dibanding pengisian jabatan lainnya.
"Kalau Sekda tidak bisa hanya manajemen talenta. Mekanismenya akan berbeda," pungkas mantan Sekda Kabupaten Malang itu.(adk/dan)
Editor : Mahmudan