MALANG KOTA – Wakil rakyat mendesak eksekutif mengakhiri kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jangan sampai berlanjut hingga APBD 2027. Alasannya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan kesejahteraan sekaligus kinerja pegawai negeri. Selain itu, DPRD Kota Malang menilai pemotongan berdasar masa jabatan cenderung tidak adil.
Untuk diketahui, tahun ini Pemkot Malang mengambil langkah penyesuaian untuk TPP. Hal ini disebabkan turunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Akibatnya, ASN dengan masa kerja 1-3 tahun memperoleh TPP 40 persen dari angka normal. Sementara ASN dengan masa kerja di atas 24 tahun bisa mencapai 95 persen dari nilai TPP.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan mengatakan, TPP sebaiknya diberikan utuh atau normal. Pemotongan yang diterapkan sejak awal tahun perlu dievaluasi karena berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan pegawai.
"Kami minta tidak ada lagi pemotongan. Jadi, TPP bisa dikembalikan selayaknya pada APBD 2027," tegasnya.
Harvard mengatakan, perhatian terhadap kesejahteraan ASN tidak boleh dilepaskan dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, ASN yang terdampak pemotongan merupakan pelayan kebutuhan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Selain itu, dia melanjutkan, ada juga pegawai yang bertugas di pemerintahan daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk itu, pihaknya bakal membahas TPP dalam pembahasan program dan anggaran RAPBD 2027.
Dia berharap pemberian TPP akan disesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun pemotongan TPP tidak dapat dihindari, dia menyarankan kebijakan dilakukan secara berjenjang. Juga diharapkan tidak menyasar level bawah.
"Kalau memang harus dipotong, sebaiknya jabatan paling atas dipotong lebih banyak," tuturnya.
Dia mencontohkan, pemotongan TPP Rp 500 ribu sangat terasa bagi pegawai dengan tingkat jabatan atau gaji rendah.
"Beban kerja itu lebih banyak dan lebih berat secara teknis, itu justru yang di bawah," tandas politisi PDIP itu.
Harvard menambahkan, kesejahteraan pegawai merupakan faktor penting untuk menjaga motivasi dalam menjalankan tugas. Jangan sampai persoalan finansial justru mengganggu kinerja PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pemotongan TPP akan berlanjut atau tidak. Hal itu menunggu keputusan wali kota Malang, dengan pertimbangan dana transfer yang diperoleh pemkot.
"TPP diberikan berdasarkan kekuatan fiskal daerah. Kami masih akan membahas pada APBD 2027," ucapnya. (adk/dan)
Editor : Mahmudan