RADAR MALANG – Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi melantik 14 pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan pada Senin, 21 September 2026. Pelantikan berlangsung di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, dan mencakup jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.
Dasar hukum pelantikan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026. Aturan tersebut mengubah tiga Keputusan sebelumnya, yakni KMK Nomor 271,219 Tahun 2026 yang sempat diterbitkan pada era Menkeu sebelumnya.
Ke-14 pejabat itu mengisi posisi di empat bagian besar Kemenkeu. Mulai dari Sekretariat dan Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak, beberapa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, hingga jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Baca Juga: Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
Pelantikan ini tidak lepas dari kisruh rotasi ratusan pejabat yang dilakukan oleh eks Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 September 2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sempat keberatan karena tidak dilibatkan dalam proses rotasi tersebut, bahkan ditemukan sejumlah nama yang tak melalui proses assessment resmi.
Konflik internal ini disebut-sebut menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya empat hari kemudian. Suahasil yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan pun ditunjuk menggantikannya.
Meski begitu, Suahasil menegaskan pelantikan 14 pejabat ini bukan perombakan total untuk membatalkan Keputusan Purbaya. Ia memastikan seluruh pejabat yang telah dilantik sebelumnya tetap sah dan langkah ini murni sebagai penyempurnaan struktur organisasi.
Kepada para pejabat baru, Suahasil berpesan agar menjalankan amanah dengan integritas dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar janji kepada pimpinan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Editor : Aditya N. RianSumber : Diolah dari berbagai sumber