Sengketa Pilpres di MK Bergulir, APHTN-HAN Jatim Tegaskan Sikap Netral

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:34 WIB
Seminar Nasional “Sengketa Pilpres di MK: Antara Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (5/10
Seminar Nasional “Sengketa Pilpres di MK: Antara Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (5/10

RADAR MALANG – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Jawa Timur menegaskan sikap netral dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap tersebut disampaikan dalam seminar nasional bertajuk “Sengketa Pilpres di MK: Antara Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (5/10).

Ketua APHTN-HAN Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H. menegaskan, organisasi tidak berada di pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“APHTN-HAN Jawa Timur secara kelembagaan bersikap netral. Kami tidak mendukung maupun menolak petitum dari pihak mana pun,” tegas Himawan.

Menurutnya, kehadiran APHTN-HAN dalam merespons perkara tersebut semata-mata dilandasi tanggung jawab akademik. Dinamika persidangan dikaji dari perspektif Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN).

APHTN-HAN Jatim juga mengapresiasi langkah MK yang melanjutkan perkara tersebut hingga tahap pembuktian. Tahapan ini dinilai penting untuk menguji seluruh dalil, fakta, dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan.

“Pencarian keadilan tidak boleh berhenti hanya karena persoalan formalitas. Namun, seluruhnya tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Seminar Nasional “Sengketa Pilpres di MK: Antara Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (5/10
Seminar Nasional “Sengketa Pilpres di MK: Antara Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (5/10

APHTN-HAN Jatim menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan kepada Majelis Hakim Konstitusi. Putusan yang dihasilkan diharapkan berpijak pada hukum, keadilan, kemanfaatan, serta kepentingan konstitusional bangsa.

Seminar tersebut menghadirkan purna Hakim Mahkamah Konstitusi RI Dr. Harjono, S.H., M.CL. sebagai keynote speaker. Narasumber lainnya yakni Prof. Dr. Ahmad Siboy, S.H., M.H. dari Universitas Islam Malang, Dr. Adam Muhshi, S.H., S.AP., M.H. dari Universitas Airlangga, dan Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H. dari Universitas Brawijaya.

Diskusi dimoderatori Muhammad Akbar Nursasmita, S.H., M.H. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang akademik untuk membedah persoalan hukum dalam sengketa Pilpres sekaligus mendorong diskursus publik yang objektif dan berbasis kajian ilmiah.

APHTN-HAN Jatim menegaskan, seminar tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan maupun memengaruhi putusan MK. Kajian akademik dilakukan sebagai bentuk kontribusi terhadap perkembangan hukum tata negara dan demokrasi di Indonesia

Editor : Andika Satria Perdana
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden jawa timur