Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Cerita Keluarga Kaka Widad S. A. setelah Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kecewa Putusan Restitusi, Sering Tidur dengan Foto Almarhum

Bayu Mulya Putra • Kamis, 9 Januari 2025 | 23:00 WIB
BANYAK KENANGAN: Puji Asmawati memperlihatkan foto almarhum anak pertamanya, Kaka Widad Samdya Adabi, kemarin (8/1). BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR MALANG
BANYAK KENANGAN: Puji Asmawati memperlihatkan foto almarhum anak pertamanya, Kaka Widad Samdya Adabi, kemarin (8/1). BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR MALANG

Dedik Hasanfudin dan Puji Asmawati hanya satu dari sekian keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang terus menerus mendapat kabar mengecewakan. 

Terbaru, putusan restitusi yang disetujui hakim masih jauh dari tuntutan. 

Cerita tentang kejanggalan saat sidang dan memori bersama korban turut disampaikan keduanya.
BIYAN MUDZAKY HANINDITO

BEBERAPA sticker kecil tertempel di kaca depan rumah pasangan Dedik Hasanfudin, 47, dan Pujih Asmawati, 44, di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. 

Masuk ke ruang tengah, ada dua foto berukuran cukup besar. 

Yang pertama berukuran sekitar 10 R, satunya lagi 20 R. 

Itu adalah foto Kaka Widad Samdya Adabi, anak pertama mereka yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu. 

”Saya ada satu foto lagi yang lebih kecil. Selalu saya bawa dalam aksi atau saat sidang,” kata Puji. 

Sudah dua tahun lebih ditinggal putranya, Puji masih sering teringat memori bersama Kaka. 

”Kadang foto yang (ukuran) kecil itu sering saya bawa tidur,” tambah dia.

Sambil sesekali meneteskan air mata, Puji bercerita bahwa pada 2022 itu, Kaka baru saja berusia 17 tahun. 

Putra pertamanya itu berulang tahun pada 8 September. 

Ayahnya sudah mengajukan pembuatan KTP dan SIM. 

Oleh pihak Kecamatan Dau, mereka dijanjikan KTP Kaka bisa diambil pada 2 Oktober 2022. 

Namun takdir berkata lain.

Alih-alih pulang dari Stadion Kanjuruhan dengan selamat dan bisa mengambil KTP, keluarga harus mengambil jenazah Kaka di Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD Kanjuruhan. 

KTP itu pun harus diganti menjadi akta kematian. 

Menurut perempuan yang memiliki usaha di bidang kuliner itu, Kaka sejatinya bukan pencinta sepak bola. 

Semasa hidupnya, dia hanya menonton Arema FC ke Stadion Kanjuruhan sebanyak dua kali. 

Pada hari pertandingan nahas itu, Kaka mengikuti tiga orang temannya. 

”Jadi dia itu senang kumpul-kumpulnya saja,” imbuh Puji. 

Dia tidak menyangka bahwa pamitan pada hari Sabtu itu adalah momen terakhir dia melihat anak pertamanya. 

”Pas berangkat itu dia tampak senang berlari ke depan rumah menyusul teman-temannya sambil melambaikan tangan ke saya,” tutur dia dengan mata yang berkaca-kaca. 

Diketahui bahwa Kaka duduk di tribun selatan bersama tiga teman dari lingkungan rumahnya. 

Kaka meninggal setelah berdesak-desakan dengan penonton lainnya. 

Tiga temannya diketahui selamat.

Dua diantaranya mengalami luka di bagian pinggang. 

Satu lagi tidak mengalami luka, namun sempat depresi karena tahu Kaka meninggal. 

Kini, Puji dan Dedik hanya bisa mengenang keberadaan Kaka melalui fotonya. 

Keduanya juga fokus membesarkan anak laki-laki keduanya yang bernama Kana. 

Di sisi lain, mereka juga tetap ikut memperjuangkan keadilan dari kematian anaknya. 

Puji ikut dihitung LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) turut mendapat restitusi dari lima terpidana tragedi Kanjuruhan. 

Yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (mantan Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (mantan Kasat Samapta Polres Malang), dan AKP Hasdarmawan (mantan komandan kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim). 

Lalu mantan ketua panitia pelaksana (panpel) Arema FC Abdul Haris dan eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Restitusi yang diminta LPSK melalui mekanisme sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketahui berjumlah Rp 17,5 miliar. 

Dari tuntutan itu, seharusnya Puji mendapat Rp 250 juta. 

Namun, putusan hakim menyatakan tidak dapat memenuhi keseluruhannya. 

Dari total restitusi Rp 17,2 miliar, semua korban hanya mendapatkan Rp 1,025 miliar. 

Karena itu, satu orang hanya mendapat Rp 15 juta. 

Kini, perkara tersebut masih diupayakan untuk maju banding. 

Selama proses persidangan, Dedik, ayah dari Kaka merasakan beberapa kejanggalan. 

”Yang boleh bersaksi itu tetangga-tetangga (korban), bukan keluarga. Hakim juga minta bukti nota pengeluaran saat mengurus jenazah dan kedukaan. Jelasnya, pada saat berduka tidak akan terpikir (hal) yang seperti itu,” kata dia. 

Dedik berharap proses hukum bisa menghadirkan keadilan bagi seluruh keluarga korban. 

”Yang penting bagi kami proses hukumnya itu harus jelas dan berkeadilan. Kami baru tenang jika semua proses itu terpenuhi dan restitusinya dikabulkan,” imbuhnya. (*/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Tragedi Kanjuruhan #kecamatan dau #korban tragedi kanjuruhan