Puluhan tahun berkiprah sebagai pengacara profesional tidak membuat Syarif Hidayatullah SH MH berhenti berkarya. Pria yang kini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Malang itu menangani sejumlah kasus besar, salah satunya eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
PRIA kelahiran Bima, 25 November 1962 itu mengawali karier sebagai advokat sejak 1994. Selama 31 tahun, sudah lebih dari 300 perkara yang ditangani. Mulai perkara perdata, pidana umum dan khusus, perkara Tata Usaha Negara (TUN), dan sengketa pemilu sebagai kuasa hukum KPU.
Selain di dalam negeri, Syarif juga menangani kasus-kasus dari luar negeri. Seperti di Hongkong, Singapura, hingga yang paling jauh yakni di Virginia. “Kalau di luar negeri biasanya terkait sengketa saham perusahaan,” kata dia.
Di antara kasus tersebut, pengalaman yang tidak pernah dia lupakan yakni ketika menjadi salah satu penasihat hukum Ferdy Sambo. “Saya mengurangi putusan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup,” ujar alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu. Ferdy Sambo dikenal sebagai dalang pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterlibatannya bermula ketika rekannya meminta dia menjadi salah satu penasihat hukum untuk membantu mengawal permohonan kasasinya. Yakni upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA). Targetnya adalah pengurangan hukuman mati menjadi seumur hidup. Begitu mendapat surat kuasa, dia bersama tim menyusun semua dokumen hukum. Hingga Agustus 2023 lalu, pengajuan kasasi itu diterima dan hukuman Sambo berhasil diringankan.
“Tantangannya dari diri sendiri. Di satu sisi, kami memahami bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan. Apa pun alasannya, nurani siapa pun tidak menginginkan terjadi pembunuhan. Tapi sebagai firma hukum, setelah mendapat kuasa ya harus tetap profesional,” kata Anggota Forum Advokat Konstitusi Indonesia itu.
Pada saat itu, Syarif juga merangkap sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi untuk pengajuan kasasi. Dia merupakan istri Sambo yang juga satu dari terpidana kasus tersebut. “Hukumannya juga berhasil diringankan, dari 20 tahun menjadi 10 tahun,” imbuhnya.
Saat ini Staf Ahli Utama TSPP Polri itu sedang menangani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Persidangan itu terkait sengketa tanah antara perusahaan besar dengan kliennya yang memiliki lahan 23 hektare. Lahan tersebut diserobot pengusaha besar untuk dibangun perumahan. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho