RADAR MALANG – Soeparno menjadi salah satu penghuni pertama Perumahan Griyashanta yang kini bertahan mempertahankan gerbang utama setelah tembok pembatas kawasan dibongkar pada 13 Juli 2026. Selama empat dekade, dosen Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang itu menyaksikan Griyashanta berubah dari hamparan sawah menjadi kawasan perkotaan yang padat.
Pada 1986, ketika mencari rumah, Soeparno memilih Griyashanta karena lokasinya lebih dekat dengan tempatnya mengajar dibandingkan kawasan Sengkaling. Saat itu, perumahan tersebut masih berupa tanah kavling yang dikelilingi sawah. Belum ada rumah berdiri, sementara Jalan Soekarno-Hatta juga belum seperti sekarang.
Griyashanta Dulu Hanya Dihuni Dua Orang
Soeparno membeli rumah tipe 54 di Griyashanta dengan harga Rp 11 juta. Pembangunan rumahnya dimulai pada 1987. Ketika itu, suasana kawasan masih sangat sepi. Di lingkungan RW 12 bahkan baru ada dua penghuni.
Baca Juga: Warga Griyashanta Kota Malang Menunggu Putusan Kasasi
“Perumahan Griyashanta merupakan perumahan pertama yang berdiri di daerah Soehat. Dibangun PT Waskita Karya,” ujar Soeparno saat ditemui di Lapangan Tenis Griyashanta, Selasa (11/8).
Salah satu tetangga pertamanya merupakan dosen Universitas Negeri Malang (UM). Kini, rumah tersebut telah dijual dan pemiliknya pindah ke Sawojajar. Soeparno menjadi salah satu dari dua penghuni awal yang masih bertahan di Griyashanta.
“Dosen UM itu sekarang pindah ke Sawojajar, rumahnya sudah dijual. Dari dua orang pertama, saya masih bertahan di Griyashanta,” katanya.
Saat kawasan masih sepi, rumah warga beberapa kali menjadi sasaran pencurian. Namun, benda yang hilang bukan barang berharga di dalam rumah. Tanaman dan barang yang diletakkan di luar pagar justru menjadi sasaran.
Kondisi mulai berubah memasuki dekade 1990-an. Perkembangan kawasan Soekarno-Hatta semakin terasa setelah Jembatan Soekarno-Hatta beroperasi dan pembangunan jalan raya dilakukan.
“Awal-awal itu hanya satu jalur. Setelah dibuat jalan kembar, akhirnya banyak ruko-ruko,” tuturnya.
Dari Hamparan Sawah Menjadi Kawasan Strategis
Dalam empat dekade, perubahan kawasan berlangsung pesat. Griyashanta yang dahulu berada di tengah hamparan sawah kini dikelilingi berbagai fasilitas pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi. Di sekitar kawasan terdapat SMPN 18 Malang, SD dan SMP Insan Amanah, serta Rumah Sakit Universitas Brawijaya.
Nilai kawasan pun ikut berubah. Rumah yang dahulu dibeli Soeparno seharga Rp 11 juta kini berada di lingkungan dengan harga tanah yang menurutnya mencapai sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi.
Perkembangan tersebut kemudian turut memunculkan kebutuhan terhadap akses baru menuju sejumlah kawasan di belakang RW 12. Namun, bagi warga, rencana pemanfaatan akses perumahan sebagai jalan umum justru menjadi persoalan.
Baca Juga: Buka Blokade Perumahan Griyashanta, Warga Tetapkan Syarat Khusus untuk Pemkot Malang
Sebelum polemik jalan tembus mencuat, Universitas Brawijaya pernah meminta akses menuju lahannya yang berada di belakang RW 12. Rencana tersebut disebut akan memanfaatkan sebagian tembok pembatas perumahan. Warga menolak dan rencana itu tidak berlanjut.
Persoalan kembali muncul pada 2022. Warga menerima surat permohonan penggunaan jalan perumahan sebagai akses proyek pembangunan. Penolakan kembali disampaikan.
“Jadi, sudah dua kali jalan perumahan kami dicoba untuk dijadikan akses umum,” terang Soeparno.
Polemik Jalan Tembus Griyashanta Berlanjut
Persoalan kembali mencuat pada Juni 2025 ketika warga menerima undangan sosialisasi rencana Jalan Tembus Griyashanta-Jalan Simpang Candi Panggung. Warga RW 12 menilai rencana tersebut berpotensi mengubah karakter lingkungan perumahan yang selama puluhan tahun relatif tertutup.
“Saat sosialisasi itu, tentu kami menolak keras. Jangan sampai kenyamanan warga dikorbankan,” tegas Soeparno.
Baca Juga: Wali Kota Malang Beri Sinyal Penundaan Operasional Jalan Tembus Griyashanta
Penolakan berlanjut hingga warga menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari Satpol PP Kota Malang pada Oktober sampai awal November 2025. Surat tersebut meminta warga melakukan pembongkaran mandiri terhadap tembok pembatas.
Pada November 2025, Pemkot Malang sempat melakukan upaya pembongkaran. Namun, proses tersebut terhenti setelah terjadi perlawanan warga dan gesekan di lokasi.
Soeparno menilai keberadaan jalan tembus tersebut belum tentu menjadi solusi kemacetan. Salah satu alasannya adalah kondisi Jalan Simpang Candi Panggung yang menurutnya lebih kecil.
“Kami bersikukuh menolak jalan tembus karena menurut penilaian kami tidak masuk akal. Kalau tujuannya memecah kemacetan, seharusnya tidak tembus di Jalan Simpang Candi Panggung karena jalannya lebih kecil,” jelas dosen berusia 68 tahun itu.
Gerbang Jadi Pertahanan Terakhir Warga
Tembok pembatas yang selama ini menjadi batas kawasan akhirnya dibongkar pada 13 Juli 2026. Warga mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak yang memerintahkan pembongkaran tersebut.
Setelah tembok roboh, gerbang utama menjadi batas terakhir yang dipertahankan warga. Akses tersebut kemudian diblokade sembari warga menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Pemkot Malang Tunggu Memori Pengajuan Kasasi dari Warga Griyashanta
“Karena tembok pembatas sudah dibongkar, pertahanan terakhir hanya gerbang utama. Sekarang kami blokade untuk yasinan, meminta pertolongan lewat jalur langit,” ungkap Soeparno.
Bagi Soeparno, penolakan warga bukan semata-mata berkaitan dengan nilai tanah atau kepentingan pribadi. Setelah tinggal selama empat dekade, ia melihat kenyamanan dan karakter lingkungan sebagai bagian dari kehidupan warga.
“Bagi orang awam, mungkin kami dinilai egois karena tidak mau membuka jalan perumahan. Tetapi ini perjuangan kami untuk mempertahankan kenyamanan sebagai warga perumahan,” tandasnya.
Kini, Soeparno berada pada babak berbeda dalam perjalanan panjangnya di Griyashanta. Jika dahulu ia memilih kawasan tersebut karena kedekatannya dengan tempat mengajar, kini ia bersama warga mempertahankan lingkungan yang telah menjadi bagian dari kehidupannya.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan ruang bagi seluruh dokumen dan dasar keputusan untuk diperiksa secara terbuka.
“Kami berharap pada sidang di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) semua dokumen dibuka. Kami berharap masih ada hukum yang adil,” pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian