SUMBERPUCUNG - Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku pengelola kawasan Bendungan Lahor, di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung membuat keputusan baru. Mereka membebaskan biaya masuk bagi warga yang tinggal di sekitar bendungan. Itu merupakan tindak lanjut dari demonstrasi warga minta yang minta gratis masuk pada 21 Januari lalu.
Saat itu, puluhan warga perwakilan dari Desa Karangkates, Sumberpucung; Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo (Kabupaten Blitar); dan Dusun Rekesan, Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan mengadakan aksi unjuk rasa di depan loket masuk Bendungan Lahor. Mereka mempermasalahkan penerapan tiket masuk ke bendungan dengan e-money sejak awal Januari lalu.
Selama ini, warga hampir tidak dikenakan biaya, dan telah menerima kartu akses gratis yang harus diperpanjang setiap enam bulan sekali. Perpanjangan itu dirasa memberatkan karena harus keluar biaya dan tidak semua warga mendapatkannya. Pertemuan antara warga dengan PJT I dan Muspika dilakukan di Gardu Pandang Bendungan Sutami pada 9 Februari lalu.
Kepala Subdivisi Pengusahaan PJT I Bayu Sakti mengatakan, l hasil dari audiensi tersebut adalah penggratisan biaya masuk bagi warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan. “Ada lima wilayah yang dikenakan gratis,” terang dia.
Wilayah tersebut meliputi dua desa di Kabupaten Malang dan tiga desa di Kabupaten Blitar. Di Malang ada Dusun Rekesan, Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan dan Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung. Sementara di Blitar ada di Desa Selorejo, Ngreco, Boro, dan Desa Olak-alen, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Penggratisan itu berlaku untuk warga sekitar. Termasuk pelajar yang memakai kendaraan pribadi maupun abonemen angkutan umum, pedagang kecil seperti UMKM, dan pedagang sayur. Namun demikian, semuanya harus didata terlebih dahulu. Bayu menyebut bahwa proses pendataan itu bakal berlangsung sepanjang pekan ini. “Selambat-lambatnya Jumat (13/2) sudah terdata semuanya,” sebut dia.
Dia menambahkan bahwa warga yang sudah memiliki kartu akses lama, yang harus diperpanjang masa berlaku setiap 6 bulan, tidak perlu mengganti kartu lagi. Sebab, tidak diperlukan kartu tanda khusus bagi warga penerima manfaat. Teknisnya masih dalam penggodokan antara PJT I dengan PT XFresh selaku mitra operator gate juga masyarakat. “Tentunya agar tidak menyebabkan kebocoran pendapatan, ini harus dimatangkan lagi untuk verifikasi warga ketika melintasinya,” tandas dia. (biy/by)
Editor : A. Nugroho