Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

11 Wilayah di Jatim Uji Coba Tempat Wisata, Malang-Batu Kapan? 

Farik Fajarwati • Selasa, 14 September 2021 | 15:00 WIB
Jatim Park menjadi salah satu destinasi yang akan mengikuti uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM  (Roisyatul/Radar Malang)
Jatim Park menjadi salah satu destinasi yang akan mengikuti uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM (Roisyatul/Radar Malang)
RADAR MALANG - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur sudah masuk kategori Covid-19 level 2. Artinya, tempat wisata di 11 wilayah tersebut bisa dibuka.



Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur Sinarto menjelaskan, 11 wilayah tersebut sudah menyiapkan pembukaan tempat wisata. ’’Level 2, di Inmendagri boleh. Level 3 karena tidak boleh sehingga yang dilakukan adalah persiapan,’’ kata Sinarto Senin (13/9). Informasi terakhir, wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu sebenarnya sudah masuk level 2. Namun dua kabupaten/kota ini belum termasuk dalam wilayah yang diperbolehkan untuk menggelar uji coba pembukaan destinasi wisata.

Ditanya wilayah mana saja yang akan membuka tempat wisata, Sinarto mengaku, belum tahu. Sebab, meski sudah masuk level 2, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup tempat wisata.

’’Itu kewenangan kabupaten/kota,’’ tutur Sinarto.

Berdasar data dari Disbudpar Jatim, ada 11 kabupaten/kota yang sudah mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata. Yakni Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Jember, dan Kabupaten Bojonegoro, serta Kota Pasuruan. Peraturan itu sesuai dengan Inmendagri No 39 Tahun 2021.

Beberapa fasilitas umum dan publik bisa dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol  kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sumber: Jawa Pos

Editor : Farik Fajarwati
#jatim park grup #Jalan-jalan Malang #destinasi wisata malang #ppkm level 2 #wisata malang