RADAR MALANG - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan baru yang memperkecil luas minimal rumah subsidi.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor ../KPTS/M/2025, luas tanah minimal untuk rumah tapak direncanakan dipangkas dari 60 meter persegi menjadi hanya 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan minimal diperkecil dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.
Luas maksimal tanah tetap 200 meter persegi dan luas maksimal bangunan 36 meter persegi.
Baca Juga: Temui Idol HYBE di CGV: BTS, SEVENTEEN, Hingga ENHYPEN Tayang Eksklusif di HYBE CINE FEST 2025!
Perubahan ini ditujukan untuk memberikan opsi lebih banyak kepada masyarakat, terutama yang berstatus lajang dan untuk menyesuaikan dengan keterbatasan lahan di perkotaan.
Pemerintah berharap dengan ukuran yang lebih kecil, rumah subsidi dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin tinggal dekat pusat kota.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Lab Uji DPUBM Kabupaten Malang Raih Sertifikat ISO 17025:2017
Pengamat properti Jehansyah Siregar menyatakan bahwa ukuran tersebut sangat tidak layak dan tidak manusiawi karena luas bangunan 18 meter persegi hanya memberikan ruang sekitar 4,5 meter persegi per orang untuk keluarga beranggotakan empat orang, jauh di bawah standar ideal 9 meter persegi per orang.
Ia menyarankan agar luas tanah minimal 90 meter persegi dan bangunan minimal 36 meter persegi agar layak huni.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, juga menilai rumah subsidi dengan luas tanah 25 meter persegi tidak manusiawi dan sulit untuk diperluas, kecuali dengan membangun lantai dua yang biayanya mahal.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni-Juli 2025, Ganti dengan BSU!
Ia memperingatkan bahwa rumah yang terlalu kecil berpotensi menimbulkan permukiman kumuh dan mengurangi kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Menanggapi kritik tersebut, Kementerian PKP menyatakan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan uji coba, serta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum aturan diberlakukan.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama adalah menyediakan pilihan rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan keterbatasan lahan yang ada.
Secara keseluruhan, rencana memperkecil ukuran rumah subsidi ini menimbulkan pro dan kontra.
Meskipun bertujuan mempermudah akses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah perkotaan, ukuran yang sangat kecil dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kenyamanan dan kualitas hidup penghuninya serta berpotensi menciptakan permukiman kumuh baru.(NR)
Editor : Aditya Novrian