Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Waspadai Sistem Inhouse dan Rumah Kavling

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 26 September 2023 | 23:00 WIB

Saran REI dan Apersi untuk Menghindari Pengembang Nakal

INFO GRAFIS
INFO GRAFIS

 

MALANG KOTA – Kasus developer nakal yang sangat merugikan pembeli sudah lama menjadi sorotan asosiasi pengembang perumahan. Mereka pun memberikan gambaran perilaku pengembang yang bisa dipercaya dan tidak. Termasuk hal-hal yang perlu dilakukan masyarakat sebelum membeli rumah.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Suwoko mengatakan, yang paling penting untuk dipastikan dari sebuah perumahan adalah perizinan. Suwoko mengatakan, rumah yang dijual melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebenarnya lebih aman. Sebab, bank pemberi KPR akan lebih dulu memastikan dokumen perizinan yang dimiliki pengembang. Termasuk sertifikat unit rumah yang sudah di-split.

Yang perlu diwaspadai justru penjualan rumah dengan sistem inhouse. Yakni pembayaran rumah melalui sistem kredit langsung ke pengembang. Apalagi ketika pembayaran inhouse itu lebih dari dua tahun, tapi pembangunannya dijanjikan beberapa tahun kemudian.

”Misalnya, ada yang inhouse dua tahun, tapi pembangunannya tiga sampai empat tahun kemudian. Normalnya, inhouse itu rumahnya sudah dibangun sebelum pembayaran lunas 50 persen,” katanya.

Dia juga meminta masyarakat mewaspadai penjualan properti dengan sistem kavling. Bahkan REI sudah melarang penjualan yang menggunakan sistem tersebut. Alasannya, properti kavlingan rawan gagal dibangun, sehingga tanah berpotensi terbengkalai.

Suwoko lantas mengimbau masyarakat agar selalu menanyakan kelengkapan dokumen administrasi pada pengembang. Terutama status tanah, apakah sudah menjadi milik developer atau masih atas nama pemilik lahan lama (petani).

User berhak meminta salinannya. Bahkan, pengembang yang berada di bawah REI sudah saya minta untuk itu, agar user merasa nyaman dalam membeli rumah,” tegasnya. Yang juga perlu diwaspadai pembeli adalah ketika pengembang memperlihatkan dokumen administrasi atas nama perusahaan, tetapi izin tanah di lokasi yang tidak sesuai.

Selain status tanah, user perlu menanyakan soal dokumen-dokumen lain. Antara lain site plan, PBG atau IMB, Keterangan Rencana Kota (KRK) peruntukan tanah, hingga pel banjir. Kalau sudah keluar site plan dan semua dokumen perizinannya lengkap, baru sertifikatnya bisa dipecah. ”Kuncinya, user jangan malu untuk menanyakan hak-haknya. Kalau tidak dilayani dengan baik, pengembangnya ya harus dihindari," tuturnya.

Ditanya tentang puluhan perumahan yang melanggar aturan di Malang Raya, Suwoko menilainya sebagai dilema. Dia menilai ada sebab maupun akibat yang mendasarinya. Seperti kendala pada proses perizinan. ”Biasanya developer-developer baru terkesan menganggap enteng. Padahal, sekarang perizinan tidak bisa selesai di bawah satu tahun,” ungkapnya.

Itu karena dalam mengurus seluruh dokumen membutuhkan masukan dari konsultan. Mekanisme seperti itu juga menjadi tantangan tersendiri bagi pengembang. Utamanya dalam hal pembengkakan biaya. ”Mungkin sekitar 10-15 persen yang akhirnya dibebankan pada harga jual,” sebutnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kota Malang Salman Al Farisy berpendapat serupa. Menurutnya, yang paling penting bagi perumahan adalah mengurus izin secara resmi melalui OSS (Online Single Submission).

”Minimal di awal-awal ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Ini merupakan produk hukum untuk mengetahui apakah di suatu lahan diperbolehkan dibangun perumahan atau tidak," jelasnya. Sebab, dalam PKKPR dijelaskan mengenai zonasi hingga syarat-syarat lainnya. Seperti pel banjir, PDAM, serta site plan.

Meski demikian, baik REI maupun APERSI sejauh ini belum menerima laporan terkait pengembang perumahan yang tidak taat pada aturan. Termasuk kendala dalam perizinan. ”Seluruh anggota kami minta patuh pada aturan. Hanya saja, memang sejak beralih ke OSS, pengembang maupun pemda di seluruh daerah masih beradaptasi,” pungkas dia.

Rp 110 Juta Dibawa Kabur

Salah satu contoh user yang tertipu tanah kavling adalah Arif, 31. Pemuda asal Kota Malang yang hendak berinvestasi dalam bentuk tanah kavling pada usia muda. Bukannya meraup untung, dia malah kehilangan uangnya sebesar Rp 111 juta.

Awalnya, Arif yang bekerja di bagian restoran kapal pesiar itu tertarik dengan iklan yang dipasang di Instagram. Apalagi, saat itu perumahan yang akan dibeli Arif sedang memberikan promo pembelian kavling. Untuk satu kavling dengan luas 60 meter persegi diberi harga Rp 50 juta.

”Saat itu, saya sedang berlayar. Jadi tidak bisa survei secara langsung. Makanya, saya minta tolong kakak saya untuk datang ke lokasi,” ujarnya.

Begitu tiba di lokasi, yakni Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, lahan di sana sudah diratakan. Baliho juga sudah dipasang oleh perusahaan properti tersebut. Sehingga terlihat sangat meyakinkan.

Akhirnya Arif setuju untuk membeli lahan tersebut. Pertama, dia membeli kavling B23 secara cash dengan angsuran tiga kali. Pembayaran pertama dilakukan pada Juli 2022. Pada saat itu diinformasikan bahwa sertifikat tanah sudah masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) untuk proses split.

Setelah angsuran lunas pada September 2022, dia membeli kavling yang kedua, yakni B24. Lokasinya tepat di sebelah kavling pertama. Luasnya pun sama. Namun, karena periode pembeliannya berbeda, harganya ikut berbeda. Dia membeli kavling tersebut dengan harga Rp 60 juta.

”Sebelumnya komunikasi berlangsung lancar. Saya selalu follow up setiap satu bulan,” lanjutnya. Sayangnya, pada Maret 2023, tim marketing mulai merespons lambat. Bahkan sampai lima hari setelahnya. "Sejak saat itu, saya mulai curiga jika ada yang tidak beres," kata Arif.

Benar saja, sejak saat itu, setiap Arif mengirim pesan untuk menanyakan update sertifikat tanahnya, tidak ada balasan lagi. "Sampai saat ini, tidak ada sertifikat tanah yang diterima. Hanya diberi surat pemesanan kavling dan kuitansi resmi dari pengembang,” ucapnya.

Lahan itu sudah terjual sekitar 20-an dari sekitar 40an kavling yang tersedia. Arif juga sudah berdiskusi dengan tujuh korban lainnya untuk melaporkan penipuan tersebut. Namun, dia masih mencari Lembaga Badan Hukum (LBH) sebagai pendamping yang sesuai.

Sementara itu, Wilujeng, 51, warga yang berdomisili di sekitar lahan tersebut mengatakan, saat pembukaan kavling perumahan tersebut sangat ramai. Banner-banner besar dibentangkan sebagai media promosi. Saat itu, lahan di sana juga selalu dijaga oleh petugas. Setelah Lebaran tahun ini mulai mangkrak. ”Lahannya tidak terurus, bahkan sudah ditumbuhi rumput-rumput liar. Penjaga juga tidak ada. Tenda yang dulu dijadikan pos untuk para penjaga sudah dipindahkan,” tandasnya. (mel/yun/fat)

Editor : Fathoni Prakarsa Nanda
#Perumahan abal-abal #perumahan bermasalah