Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tampak Santai Setelah Tabrak Korban, Marissa Putri Positif Narkoba dan Alkohol Saat Berkendara

Aditya Novrian • Selasa, 6 Agustus 2024 | 01:00 WIB

Potret Marissa Putri Setelah Menabrak Korban (x/jiihan_sw)
Potret Marissa Putri Setelah Menabrak Korban (x/jiihan_sw)

RADAR MALANG - Kecelakan maut terjadi pada Sabtu (03/08/24) di Pekanbaru Riau, mobil Toyota Raize dengan nopol BM 1956 FJ dikendarai oleh pelaku Marissa Putri menabrak seorang pemotor Yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JZ,  korban tewas di tempat kejadian perkara.

Marissa Putri menabrak korban Renti, menyeret korban dengan mobil hingga korban terpental. Masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut mencoba membantu korban, namun korban tidak terselamatkan nyawanya karena luka parah dibagian kepala. Pelaku Marissa hendak kabur, tetapi berhasil dicegah oleh warga sekitar.

Setelah menewaskan seorang korban, beredar video dalam unggahan X yang menunjukan raut wajah tenang dari Marisa Putri, bahkan nampak pelaku masih sempat membuka gawainya dengan santai, sontak hal tersebut memicu amarah netizen.

“Mukanya kok masih santai banget?”

“Sakit jiwa, udah nabrak dan bunuh orang itu mukanya masih tengil,“ 

”Mukanya santai banget,”  

“Mukanya seolah tak terjadi apa-apa,” ungkap beberapa kekesalan netizen, terhadap pelaku Marissa Putri.

Pelaku telah diamankan oleh polisi, setelah tidak mencapai kata damai dari keluarga korban. Marissa Putri menjalani serangkain tes dari kepolisian, dan dipastikan positif narkoba serta alkohol saat mengendarai mobil.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marissa, saat hadir dirilis kasus Polres Pekanbaru.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," sambungnya.

Marissa Putri akan dijerat Pasal 310 ayat 4  UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, serta pasal 311 ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. (Latifah Khoirun Nisa)

Editor : Aditya Novrian
#Pekanbaru #laka lantas ##Kecelakaan