RADAR MALANG – Isu keluarga Nikita Mirzani dengan anaknya Laura Meizani Nasseru Asry atau kerap disapa dengan panggilan Lolly kini sedang panas di media sosial usai penjemputan paksa sang ibu di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9).
Setelah penjemputan tersebut, Lolly kemudian dibawa oleh Niktia Mirzani untuk melakukan visum yang bertujuan untuk mencari bukti atas kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, utamanya pada dugaan pelanggaran UU Kesehatan (termasuk aborsi), Perlindungan Anak, dan Pidana.
Penjemputan paksa ini dilakukan dengan ditemani oleh pihak kepolisian dan beberapa rekan Nikita Mirzani yang turut membantu artis tersebut membawa pulang Lolly. Terlihat pada salah satu siaran langsung yang menampilkan ada banyak orang yang sedang mengerubungi depan pintu apartemen milik Lolly.
“Tak ada unsur apapun, karena penjemputan LM(Laura Meizani) adalah hak ibunya. Kami hanya mendampingi.” Ucap Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis siang.
Dari keributan yang sudah terjadi ini, Nikita Mirzani juga sempat menyinggung nama Vadel Badjideh selaku kekasih dari Lolly yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana aborsi terhadap Lolly. Sejak awal pelaporan, Nikita Mirzani sendiri sudah menggandeng kuasa hukumnya dengan membawa bukti-bukti termasuk foto.
Dari pihak kepolisian sendiri menjelaskan terkait laporan Nikita Mirzani yang berawal ketika Nikita Mirzani mendapati Lolly sedang hamil. Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa Vadel sempat meminta Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
“Kejadian berawal dari pelapor sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan upaya aborsi untuk menuruti suruhan terlapor (Vadel),”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary pada Jumat (13/9).
Hingga saat ini, persoalan pelaporan Vadel terkait pasal berlapis dari Undang-undang Perlindungan Anak pasal 76D yang engatur bahwa setiap orang dilarang keras untuk melakukan kekerasan, pemaksaan, dan melakukan pengancaman untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, masih bergulir secara hukum. (Nurkumala Dewi)
Editor : Aditya Novrian