RADAR MALANG – Habib Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang kontroversial, mengajukan gugatan hukum yang mengejutkan publik.
Gugatan hukum ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yaitu Jokowi Dodo.
Rizieq resmi menggugat Presiden Jokowi sebesar Rp5.246 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menimbulkan pertanyaan publik.
Penggugatan Habib Rizieq Shihab ini melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Gugatan ini diajukan kepada Jokowi karena dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan dalam rentang waktu 2012-2024.
Para penggugat berpendapat, Presiden Jokowi telah melakukan berbagai kebohongan yang menciptakan efek buruk terhadap Indonesia.
Baca Juga: Jokowi: TPA Supit Urang Malang Bisa Jadi Percontohan
Kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi tersebut dianggap telah dilakukan semenjak menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, Calon presiden tahun 2014 dan 2019 sampai ia menjabat sebagai presiden hingga 2024.
Pria dari Solo tersebut diduga berbohong demi memperbaiki citranya, serta menyembunyikan kelemahan dan kegagalan yang ada.
“Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.” Penyampaian penggugat dalam keterangan pers.
joBaca Juga: Pernah Dibeli Jokowi, Kirim Produk Bordir ke Dubai hingga Kanada
Mereka berpendapat bahwa jika kebohongan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, hal itu akan merusak sejarah Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan 30 September terhadap Jokowi, yang dikenal sebagai G30S/JOKOWI.
Beberapa kebohongan yang ditujukan kepada presiden Jokowi oleh Habib Rizieq di antaranya:
- Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.
- Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka
- Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing)
- Kebohongan akan melakukan swasembada pangan
- Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC)
- Kebohongan mengenai data uang Rp11.000 Triliun yang ada di kantong Jokowi
hBaca Juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Wajib Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara
Akibat kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia dari tahun 2014 hingga 2024, yang jumlahnya mencapai Rp 5.264 triliun, untuk disetorkan ke kas negara. (Dwi Jaya Saputra)
Editor : Aditya Novrian