Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Abdul Mu'ti Minta Maaf Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Tidak Sesuai Ekspektasi, Berharap Dapat Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Aditya Novrian • Senin, 16 Desember 2024 | 18:45 WIB

Mendikdasmen dalam acara HUT PGRI ke-79 (Youtube Pengurus Besar PGRI Official).
Mendikdasmen dalam acara HUT PGRI ke-79 (Youtube Pengurus Besar PGRI Official).

RADAR MALANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta maaf atas kenaikan tunjangan gaji guru yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi. 

Permohonan maaf ini disampaikan dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 (14/12).

Dalam sambutannya, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun depan.

Baca Juga: Begini Kisah di Balik Guru asal Kromengan Malang yang Dipolisikan karena Pukul Murid Nakal, Kerap Diteriaki Siswa agar Mengajar Lagi

Mendikdasmen menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan kepada guru non-ASN yang telah lulus sertifikasi akan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

Hal ini berarti kenaikan tunjangan untuk guru non-ASN adalah sebesar Rp500 ribu.

Sementara itu, tunjangan sertifikasi untuk guru ASN ditetapkan sesuai dengan satu kali gaji pokok.

Mendikdasmen mengakui bahwa meskipun ada kenaikan, jumlah tersebut mungkin belum memenuhi harapan banyak guru. 

"Mohon maaf mungkin jumlahnya belum sebanyak yang diharapkan oleh bapak dan ibu sekalian," ungkapnya. 

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan tunjangan tersebut untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca Juga: Lagi, Ada Guru Dipolisikan Wali Murid

Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi guru ASN dan non-ASN. 

Sambil berlinang air mata, Prabowo memberikan pernyataan tersebut dalam puncak acara Hari Guru Nasional 2024.

Namun, pengumuman tersebut menyebabkan kebingungan di kalangan pendidik mengenai detail dan implementasi dari kebijakan tersebut. 

Mendikdasmen menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kenaikan gaji secara langsung. 

Oleh karena itu, pihaknya berfokus pada peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi.

Kendati demikian, masih banyak pihak yang kecewa serta menyebut bahwa kenaikan gaji guru ini tidak dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap guru.

Muncul harapan bahwa kebijakan ini hanya langkah awal pemerintah untuk memenuhi janji kampanye Pilpres 2024, yakni meningkatkan kesejahteraan guru-guru di Indonesia. (Mahija)

Editor : Aditya Novrian
#Mendikdasmen Abdul Muti #gaji guru #PGRI