Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Diperberat, Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun

Aditya Novrian • Jumat, 14 Februari 2025 | 19:00 WIB
Arsip foto- Harvey Moeis ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Arsip foto- Harvey Moeis ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

RADAR MALANG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Harvey Moeis sendiri merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Suami Sandra Dewi tersebut terkena kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Selain itu, Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Mengungkap Alasan di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis, Tanggungan Keluarga dan Sikap Sopan di Persidangan

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Dilansir dari media lain, Ketua majelis hakim, Teguh Harianto, mengumumkan keputusan ini dalam sidang banding yang digelar pada Kamis (13/2).

Yang di mana Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey. 

Baca Juga: Perkuat Komitmen Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK

Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama delapan bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti.

Itu sebesar Rp 420 miliar. 

Jika tidak mampu membayar, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Selama 10 tahun penjara. 

Dalam putusan ini, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Harvey. 

Sebaliknya, tindakannya dinilai memperburuk upaya pemberantasan korupsi dan melukai masyarakat.

Terutama karena dilakukan di tengah kondisi ekonomi sulit.

Baca Juga: Rugikan Negara 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman Bui 6,5 Tahun

Sebelumnya, Harvey divonis selama 6,5 tahun. 

Dengan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar. 

Namun, jaksa mengajukan banding karena merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. 

Baca Juga: Anggota Sindikat Curanmor di 24 Lokasi Dibekuk

Dikutip dari media lain, dengan putusan banding ini, seluruh aset Harvey yang berkaitan dengan kasus ini dirampas untuk negara.

Aset yang dirampas itu sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Untuk rekannya yang ikut terseret, Helena Lim, juga ditambah hukumannya. 

Yang awalnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara menjadi 10 tahun. 

Dengan denda 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. (rsy)

Editor : Aditya Novrian
#helena lim #sandra dewi #korupsi #harvey moeis #Korupsi Timah Harvey Mois #Penjara 20 Tahun