Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Triwulan I, Pengajuan Izin Perumahan Baru di Kota Malang Masih Lesu

Aditya Novrian • Minggu, 4 Mei 2025 | 15:43 WIB

TERUS DIKEBUT: Pembangunan salah satu rumah komersial di daerah Polowijen, Blimbing, yang masih setengah jadi.
TERUS DIKEBUT: Pembangunan salah satu rumah komersial di daerah Polowijen, Blimbing, yang masih setengah jadi.

MALANG KOTA - Sektor properti cukup lesu pada awal 2025. Itu diketahui dari pengajuan izin perumahan baru kepada Pemkot Malang.

Terdapat penurunan pengajuan izin pda triwulan pertama tahun 2025 dibandingkan triwulan pertama 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menuturkan, pengajuan perizinan pada awal 2025 hanya ada enam perumahan.

Sedangkan pada 2024 mencapai 10 perumahan baru.

Baca Juga: Dewan Kota Malang Minta Pembangunan di Wilayah Timur

Dia menerangkan, faktor terbesar turunnya jumlah pengajuan izin pembangunan perumahan karena luasan lahan di Kota Malang yang mulai menipis.

Hal itu memengaruhi nilai harga tanah. Sehingga pengembang berpikir dua kali jika membangun di lahan yang baru.

”Pengalaman kami melihat di lapangan, menjual rumah dengan harga Rp 500 juta ke atas sulit, kalau kami lihat itu sekitar Rp 350 juta sampai di bawah Rp 500 juta,” kata pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Dengan kondisi itu, pengembang akhirnya mencari solusi alternatif. Yaitu dengan beralih ke penyediaan hunian vertikal, dalam bentuk apartemen.

Baca Juga: Pemerintah Berupaya Merealisasikan Pembangunan 200 Sekolah Rakyat Sepanjang Tahun 2025

Atau berinvestasi ke jenis properti lain seperti hotel.

”Beberapa hotel sudah mengajukan pengurusan izin, kalau apartemen ada satu tapi persyaratannya belum lengkap,” ucap mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kota Malang itu.

Meskipun banyak yang akhirnya beralih ke hotel maupun apartemen, pihaknya menjelaskan, perizinan akan diperketat.

Tujuannya agar ke depan tidak memberikan dampak negatif kepada lingkungan sekitar. Seperti dampak lingkungan, lalu lintas maupun ketinggian bangunan tersebut. (adk/adn)

Editor : Aditya Novrian
#pengajuan #Izin #Baru #malang #Pemkot #perumahan #Masih #lesu