Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Empat Bulan, Setoran Pajak di Kabupaten Malang Tembus Rp 180 Miliar

Mahmudan • Jumat, 9 Mei 2025 | 20:54 WIB

Pajak Daerah
Pajak Daerah

KEPANJEN – Sektor pajak masih menjadi andalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tahun ini, setoran pajak menunjukkan trend positif. Dalam kurun empat bulan, yakni Januari-April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang berhasil mendulang Rp 180,32 miliar. Setoran tertinggi dari pajak reklame.

Dari target 4,29 miliar, sementara ini sudah terealisasi Rp 2,36 miliar atau tercapai 48,05 persen. Capaian tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Pada periode yang sama 2024 lalu, capaian pajak reklame hanya 34,83 persen.

Dari target Rp 4,22 miliar, terealisasi Rp 1,47 miliar. Sehingga ada peningkatan perolehan pajak reklame. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara memaparkan, idealnya rata-rata capaian pajak 8 persen per bulan.

Baca Juga: Realisasi Pajak Hotel Kota Malang Terus Merosot

Hingga akhir April lalu, idealnya terealisasi 32 persen. Made menyebut faktor di balik tingginya pendapatan dari pajak reklame. Di antaranya Wajib Pajak (WP) juga semakin sadar untuk mengurus izin serta membayar pajaknya.

Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya bisa mencapai target hingga akhir tahun. Bahkan jika memungkinkan, sebelum akhir tahun sudah terealisasi 100 persen. Salah satunya dengan tetap bersinergi dengan perangkat daerah (PD) lain.

“Kami koordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) supaya semakin cepat mengeluarkan izin reklamenya. Dengan begitu, akan menambah pajaknya,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan reklame yang izinnya sudah tuntas.

Baca Juga: Pajak Reklame di Kota Malang Lampaui Target Triwulanan

“Kami terus mengingatkan ke WP dan biro-biro reklame untuk lebih tertib membayar pajak,” imbuhnya.

Kemudian intensifikasi dan ekstensifikasi selalu dilakukan. Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame.

Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan peningkatan jumlah wajib pajak. Sebab, begitu pemasang reklame yang menjadi wajib pajak mengajukan perizinan, otomatis langsung membayar pajak.

Dia menyebut ada beberapa reklame yang bebas pajak. Yakni reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, yang tidak disertai dengan iklan komersial, dan reklame yang diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah daerah. (yun/dan)

Editor : Aditya Novrian
#Pemkab #tembus #Andalan #malang #reklame #Pajak #Pendapatan