Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Surabaya Bakal Tertibkan Pasar Buah Tanjung Sari

Aditya Novrian • Jumat, 16 Mei 2025 | 20:58 WIB

Sumber: diolah dari berbagai sumber
Sumber: diolah dari berbagai sumber

SURABAYA - Pasar Buah di Jalan Tanjung Sari nomor 47 terancam ditertibkan. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah menerima laporan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa pasar tersebut tak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

DPRKPP akan segera memanggil pengelola pasar untuk klarifikasi. Ketua Tim Penataan Bangunan DPRKPP Sugeng Harianto mengatakan, bila terbukti tak mengantongi PBG, pengelola akan diberi waktu untuk melengkapi izin.

Jika tenggat waktu tak dipenuhi, dinas akan mengeluarkan peringatan.

Bila peringatan diabaikan, penertiban dilakukan sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah.

Baca Juga: Start Revitalisasi Pasar Comboran Molor

Sementara Koordinator Tim Kerja DPMPTSP Yohanes Franklin menyatakan, hasil pemeriksaan perizinan Pasar Buah Tanjungsari telah dikirimkan ke DPRKPP dan Dinkopdag untuk ditindaklanjuti.

”Urusan izinnya memang di kami, tapi pemanggilan dan peringatan menjadi kewenangan teknis,” kata dia kepada Jawa Pos kemarin siang.

Di bagian lain, Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser menegaskan, pihaknya siap menindak bangunan tak berizin. Namun, penertiban dilakukan setelah ada permintaan dari OPD teknis.

”Kami bergerak berdasarkan permohonan bangunan tanpa izin (bantip) dari dinas pengawas,” jelas Fikser.

Baca Juga: Pemkab Malang Janji Gelar Pasar Murah Setiap Bulan

Sorotan tajam juga datang dari DPRD Surabaya. Anggota Komisi B Budi Leksono menilai keberadaan pasar di kawasan industri seperti di Jalan Tanjung Sari membahayakan.

Pasar menyebabkan keramaian di jalur sempit yang sejatinya bukan diperuntukkan sebagai zona perdagangan. Buleks, sapaan akrabnya, menegaskan pemkot tak boleh saling lempar tanggung jawab.

Jika terbukti melanggar, pasar harus ditertibkan dan fungsi gudang dikembalikan sebagaimana mestinya.

”Yakni untuk penyimpanan barang atau aktivitas bongkar muat,” tegas dia. (ata/ian/gal/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Terancam #pasar #buah #sari #ditertibkan #tanjung