Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Empat Pembeli Tanah Kavling yang Dijual PT MTB Diperiksa Polisi

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 25 Juli 2025 | 17:20 WIB

 

Kasus Tanah Kavling PT MTB.
Kasus Tanah Kavling PT MTB.

SIDOARJO - Empat pembeli tanah kavling yang dijual PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) diperiksa polisi pada Rabu (23/7) malam. Agus Santoso, salah satunya, mengaku diminta menjelaskan dugaan tindak pidana yang terjadi.

”Materinya terkait kronologi secara umum sampai akhirnya memutuskan melapor,” ujar pria 28 tahun itu kemarin (24/7). Agus merupakan pengadu perkara itu yang juga mewakili tiga pembeli lain.

Warga Gresik tersebut menjelaskan, pemeriksaan berlangsung selama empat jam sejak pukul 19.00. Dia berharap keterangannya dan tiga pembeli lain dapat membuat terang dugaan penipuan penggelapan yang terjadi. ”Bukan hanya kami yang menjadi korban,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan, sebagian besar korban masih enggan menempuh jalur hukum dengan berbagai alasan. Dia menempuh jalan sebaliknya karena merasa tidak ada itikad baik dari penjual. ”Hanya mengumbar janji sejak lama,” jelasnya.

Dia membeli satu petak tanah kavling di Dusun Alas Tipis, Pabean, Sedati, tersebut pada Juni 2022 senilai Rp 131 juta. Kondisi tanah saat itu belum diuruk. Agus dijanjikan maksimal dua bulan kemudian. Tetapi, pengurukan itu tidak pernah terjadi.

PT MTB awalnya berdalih masih mengurus perizinan dari desa. Namun, alasan kemudian berubah karena cuaca. ”Bilang kalau tidak bisa dilakukan pengurukan karena masih musim hujan,” tuturnya.

Belakangan dia tahu alasan sebenarnya. Kepemilikan masih atas nama orang lain. PT MTB juga belum mengantongi perizinan ketika memasarkan. ”Ditagih pengembalian uang juga tidak diberikan dengan berbagai alasan,” ujarnya. (edi/uzi/dre)

Editor : A. Nugroho
#pt #MTB #pembeli #tanah kavling