Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penerimaan Pajak Hotel Tembus Rp 6,28 Miliar, Bapenda Kabupaten Malang Optimistis Target Bisa Tercapai dalam Tiga Bulan

Aditya Novrian • Senin, 29 September 2025 | 17:27 WIB
SUMBANG PAD: Pengendara melintas di depan Hotel Niagara, Kecamatan Lawang, kemarin siang.
SUMBANG PAD: Pengendara melintas di depan Hotel Niagara, Kecamatan Lawang, kemarin siang.

KEPANJEN – Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan di Kabupaten Malang menunjukkan tren positif. Hingga pekan terakhir September 2025, realisasinya sudah menembus Rp 6,28 miliar.

Angka itu setara 75,95 persen dari target Rp 8,27 miliar. Artinya, hanya butuh tambahan Rp 1,99 miliar lagi untuk menutup target sampai akhir tahun. Artinya, Bapenda optimistis target bisa tercapai dalam tiga bulan terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menilai capaian tersebut sudah cukup ideal. ”Kalau dihitung per bulan, idealnya sekitar 8 persen. Jadi, di bulan kesembilan target 75 persen sudah pas dengan realisasi sekarang,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan kemarin.

Perincian Penerimaan Pajak Hotel Per Akhir September.
Perincian Penerimaan Pajak Hotel Per Akhir September.

Meski begitu, pihaknya tak ingin berpuas diri. Strategi terus digencarkan agar pemasukan pajak hotel bisa maksimal. Salah satunya dengan mendorong peningkatan kunjungan wisatawan lewat sinergi dengan perangkat daerah lain.

”Caranya bisa dengan event. Kalau banyak event digelar, otomatis wisatawan yang datang berpotensi menginap di hotel-hotel kami,” tambah pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Sekadar diketahui, target pajak hotel tahun ini naik dibanding APBD induk. Awalnya hanya Rp 7,51 miliar, lalu melonjak menjadi Rp 8,27 miliar setelah perubahan anggaran (P-APBD) 2025. Kenaikan ini disebut realistis, mengingat potensi perhotelan di Kabupaten Malang semakin besar.

Saat ini ada 11 jenis penginapan yang wajib membayar pajak hotel dengan tarif 10 persen. Mulai hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang disewakan seperti hotel, hingga glamping. Semua itu diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bapenda juga menyiapkan teknologi untuk memastikan pajak terserap maksimal. Sistem Informasi Monitoring (Simoni) dipasang di sejumlah hotel. Alat ini mencatat setiap transaksi secara realtime dan langsung terkoneksi ke server bapenda.

”Prinsipnya sama dengan Simoni restoran, jadi lebih transparan,” terang Made.

Meski ada tantangan berupa efisiensi anggaran yang membuat kegiatan pemerintahan di hotel berkurang, Made tetap optimistis target bisa tercapai. ”Dengan realisasi yang sudah mendekati 76 persen, kami yakin akhir tahun bisa tembus sesuai harapan,” pungkasnya. (yun/adn)

Editor : A. Nugroho
#PBJT #Perhotelan #Kabupaten Malang #Bapenda