KOMITMEN pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di Kota Malang tidak pernah luntur. Kamis lalu (9/10), tim gabungan lintas sektor menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Operasi itu melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta unsur TNI.
Operasi gabungan (Opsgab) itu dilaksanakan secara acak, menyasar dua lokasi. Di antaranya, satu toko yang berada di Jalan Madyopuro dan kawasan Simpang L.A. Sucipto, Kota Malang. Sidak tersebut dalam rangka penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana menjelaskan, operasi gabungan tersebut lebih difokuskan ke aspek sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. ”Kami ingin mengedukasi pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal. Dari dua lokasi yang disasar, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal,” terang Denny.
Sebagai bentuk imbauan, petugas juga menempelkan stiker yang dengan tulisan toko ini tidak menjual rokok ilegal. Serta berisi imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal dan mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Denny mengungkapkan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai wilayah Kota Malang. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal kepada petugas. Baik itu ke Satpol PP, TNI-Polri, atau aparat berwenang lainnya.
”Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mematikan usaha rokok yang legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” jelasnya.
Menurutnya, menjual rokok ilegal memiliki sanksi hukum yang berat. Harapannya, masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. (say/yon/gp)
Editor : A. Nugroho