Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sertifikat Hak Milik Belum Kembali meski Menang Kasasi

Aditya Novrian • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:56 WIB
Ilustrasi Sertifikat
Ilustrasi Sertifikat

SURABAYA – Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya II telah menyurati Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk membalik nama sertifikat hak milik (SHM) tanah di Jalan Mulyosari Nomor 27, Kecamatan Mulyorejo, kembali atas nama Otty Savitri.

Langkah tersebut dilakukan setelah Otty memenangkan gugatan perdata melawan Halim Sumaryadi, Lindon Sinaga, dan Agus Budiono hingga tingkat kasasi. Sebelumnya, SHM tersebut dijadikan Otty sebagai jaminan utang sebesar Rp 3 miliar kepada Halim dan rekan-rekannya.

Namun, sertifikat itu kemudian dibalik nama menjadi atas nama Lindon Sinaga tanpa sepengetahuan Otty, meski yang bersangkutan telah mengajukan blokir di Kantah Surabaya II. Merasa dirugikan, Otty menggugat Halim dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membatalkan proses balik nama tersebut.

Gugatan Otty dikabulkan hingga tingkat kasasi. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan BPN agar SHM tersebut dibalik nama kembali menjadi atas nama Otty Savitri. Kantah Surabaya II pun mengaku telah menerima penetapan eksekusi dari PN Surabaya pada 2024 lalu.

Namun, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Surabaya II Ghufron Munif menyebut pihaknya tidak dapat langsung mengeksekusi putusan tersebut. ”Karena itu kami sudah menyurati dan meminta petunjuk serta gelar perkara di Kanwil,” ujarnya kemarin (23/12).

Sementara itu, kuasa hukum Otty, Jelis Lindriyati, menilai eksekusi putusan pengadilan berjalan terlalu lambat. Menurutnya, seluruh prosedur yang diminta Kantah Surabaya II telah dipenuhi.

”Putusan pengadilan jelas memerintahkan pengembalian SHM. Ini sudah lebih dari setahun belum dilaksanakan,” tegasnya. Hingga berita ini ditulis, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat. (leh/gas/adn)

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #BPN #Kantah #SHM