Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bahar bin Smith jadi Tersangka atas Penganiayaan Anggota Banser

Aditya Novrian • Selasa, 3 Februari 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi Bahar bin Smith yang menjadi tersangka penganiayaan. Sumber: Pinterest/@imtty284
Ilustrasi Bahar bin Smith yang menjadi tersangka penganiayaan. Sumber: Pinterest/@imtty284

TANGERANG – Assayid Bahar bin Smith menjadi tersangka setelah terlibat penganiayaan pada anggota Banser di Cipondoh, Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada 21 September 2025.

Bahar bin Smith atau sering disebut sebagai Habib Bahar merupakan pendiri dan pemimpin Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor cabang di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dilansir dari Tempo, persoalan ini dimulai saat seorang anggota Banser yang bernama Rida, mendatangi ceramah Bahar di Cipondoh.

Saat itu Rida ingin bersalaman dengan Bahar, tetapi sekelompok pengawal kegiatan acara menghadangnya.

Seorang anggota banser itu kemudian dibawa ke sebuah ruangan yang menjadi saksi bisu kekerasan fisik yang ia alami.

Hal ini memicunya untuk melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Metro Tangerang. Laporan itu telah tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang/Polda Metro Jaya.

Pada tanggal 23 September 2025, penyidik telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan. Tepat pada 23 Desember 2025, pelapor menerima surat perkembangan hasil penyidikan ke-19.

Pada 1 Februari 2026, Polres Metro Tangerang telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas penganiayaaan terhadap Rida, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatur Ulama (Banser NU).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan jadwal pemeriksaan pada hari Rabu (4/2/2026) pukul 10.00 WIB.

“Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan,” terang Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Kasus ini membuat Bahar bin Smith terjerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

 

Penulis: Marsha Nathaniela

Editor : Aditya Novrian
#Kasus penganiayaan #bahar bin smith