SURABAYA – Pemprov Jawa Timur kembali menorehkan capaian penting di tingkat nasional. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang terbit pada 9 Januari 2026.
Dalam keputusan itu, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur mencapai angka 4,75 dengan kategori A atau Prima, tertinggi dibandingkan seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi ini merupakan hasil kerja kolektif dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
”Alhamdulillah, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan semata prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Khofifah di Surabaya, Minggu (1/2).
Khofifah menjelaskan, capaian IPP Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam empat tahun terakhir. Pada 2023, IPP Jatim tercatat 4,36, meningkat menjadi 4,633 pada 2024, dan kembali naik menjadi 4,75 pada 2025. Peningkatan ini menempatkan Jawa Timur di posisi teratas secara nasional.
Selain nilai IPP, hasil PEKPPP 2025 juga mencatat peningkatan signifikan pada jumlah perangkat daerah yang meraih kategori Prima. Dari 64 perangkat daerah dan rumah sakit UOBK yang dinilai, sebanyak 25 unit atau sekitar 39 persen berhasil masuk kategori tertinggi.
Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. ”Artinya, perbaikan pelayanan tidak hanya terpusat di level tertentu, tetapi semakin merata hingga unit-unit strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Selama ini, Pemprov Jatim terus mendorong reformasi birokrasi pelayanan yang berorientasi pada pengguna melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan lintas sektor, serta penguatan standar pelayanan minimal.
Upaya tersebut juga dibarengi dengan penguatan integritas aparatur, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan internal, dan penerapan penilaian kinerja berbasis hasil.
Untuk memperkuat tata kelola, Pemprov Jatim juga menyiapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik yang ditargetkan disahkan pada 2026. Selain itu, IPP telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2030.
Ke depan, fokus peningkatan pelayanan publik akan diarahkan pada unit layanan langsung dengan pendekatan yang lebih inklusif, terutama bagi kelompok rentan. ”Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” pungkas Khofifah. (adn)
Editor : Aditya Novrian