SURABAYA - Direktur CV Asahan Sakti (AS) Peter Suyatmin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penggunaan cek kosong dalam transaksi pembelian besi beton senilai Rp 891 juta. Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin majelis hakim dengan menghadirkan jaksa penuntut umum Ida Bagus Made Adi Saputra.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Peter memesan 6.500 batang besi beton ulir kepada PT Citra Pacific Energi (CPE) dengan mengatasnamakan CV AS. Sebagai pembayaran, terdakwa menyerahkan dua bilyet giro kepada pihak penjual.
”Terdakwa melalui pesan WhatsApp seolah-olah melakukan pembelian barang mengatasnamakan CV Asahan Sakti,” ujar jaksa Bagus di persidangan.
Masalah muncul ketika PT CPE berupaya mencairkan bilyet giro tersebut. Pihak bank menolak pencairan karena rekening giro yang digunakan terdakwa telah ditutup dan tidak memiliki saldo. Kondisi itu membuat pihak perusahaan penjual melakukan konfirmasi langsung ke manajemen CV AS.
Dari hasil konfirmasi, PT CPE memperoleh keterangan bahwa kewenangan Peter sebagai direktur telah dibatasi. Dengan pembatasan tersebut, terdakwa dinilai tidak lagi memiliki hak untuk melakukan transaksi bisnis atas nama perusahaan. Jaksa menilai tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak penjual.
Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa, Agus Siswinarno, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Menurut dia, perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Agus juga membantah anggapan bahwa kliennya menggunakan cek kosong.
”Bukan tidak bisa dicairkan. Hanya saja belum waktunya bisa dicairkan,” katanya. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Perkara ini akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. (leh/gas/adn)
Editor : Aditya Novrian