Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sita 1,2 Kilogram Sabu, Polresta Kota Malang Temukan Peredaran Narkoba dari Jaringan Baru

Aditya Novrian • Minggu, 1 Maret 2026 | 13:55 WIB

BERANTAS NARKOBA: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana (kiri) membeber barang bukti narkoba hasil tangkapannya, Jumat petang (27/2). (DARMONO/RADAR MALANG)
BERANTAS NARKOBA: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana (kiri) membeber barang bukti narkoba hasil tangkapannya, Jumat petang (27/2). (DARMONO/RADAR MALANG)

MALANG KOTA - Pola peredaran narkoba di Kota Malang semakin beragam. Yang terbaru pada Februari lalu, Polresta Malang Kota mengendus peredaran narkoba dari jaringan baru. Pengembangan jaringan tersebut dilakukan hingga ke Jawa Barat.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, ada dua kasus menonjol yang menjadi atensi. Total sabu yang diamankan dari dua kasus mencapai 1,2 kilogram. Pertama, kasus yang diduga melibatkan jaringan di Provinsi Jawa Barat.

Sebelum proses pengembangan kasus hingga ke Jawa Barat, pihaknya mendapati laki-laki berinisial HS, 38, membawa dua jenis narkoba.

"Di kediamannya di Sukun, kami menemukan barang bukti berupa 934,27 gram sabu yang ditaruh dalam kemasan teh Cina dan ekstasi 263 butir," kata dia.

Atas perbuatannya, HS terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

Kasus kedua adalah penemuan narkoba jenis sabu 357,38 gram, ganja 346 gram, dan ekstasi 2 butir. Tiga jenis narkoba itu ditemukan pada 18 Februari lalu di sebuah kos di Merjosari, Lowokwaru. Yang membawa adalah laki-laki berinisial FB, 33.

"Untuk kronologinya, FB mendapat sabu dari AD. AD sudah tiga kali masuk DPO,” sebut Daky.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menambahkan, secara umum jumlah kasus narkoba mengalami penurunan.

"Dari tanggal 1-26 Februari, yang ditemukan sebanyak 19 kasus narkoba, sementara tersangkanya 20 orang," bebernya.

Jika ditotal, ada barang bukti berupa 550,24 gram ganja, 1,3 kilogram sabu, 265 butir ekstasi, dan 35 butir pil LL yang diamankan dari seluruh tersangka. Kemudian dari belasan kasus itu, ada 7 kasus yang diselesaikan melalui restorative justice. Menurut Kholis, dari segi barang bukti lebih berkurang dibanding Januari lalu. Sebab bulan lalu, pihaknya mengamankan hingga 15 kilogram narkoba.(mel/dan)

Disunting kembali oleh: Satya Eka Pangestu

Editor : Aditya Novrian
#Berita Terbaru #Kota Malang #Jaringan Baru #narkoba #Sabu