24.2 C
Malang
Thursday, 30 March 2023

Puluhan Pabrik Rokok Ilegal di Malang, Sebulan Rugikan Negara Rp 6M

KEPANJEN – Masih ada puluhan pabrik rokok ilegal yang beroperasi di Bumi Kanjuruhan. Itu hasil prediksi kantor bea cukai Malang. Akibat beredarnya rokok tanpa cukai itu, potensi penghasilan negara menguap puluhan, bahkan ratusan miliar. Dalam sebulan bulan terakhir saja, bea cukai Malang mencatat kerugian Rp 6 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, pihaknya rutin mengantisipasi peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai. ”Hingga Oktober lalu, kami sudah melakukan 162 penindakan terhadap rokok ilegal. Kalau dirata-rata hampir 18 kali penindakan setiap bulannya. Rata-rata rokok polos atau tanpa cukai,” ujar Gunawan, kemarin (2/11). ”Jadi ada potensi kerugian negara sekitar 6 miliar,” lanjut Gunawan.

Dalam pantauannya, saat ini masih ada puluhan pabrik rokok ilegal yang beroperasi di Bumi Kanjuruhan. Hal ini sangat meresahkan, mengingat keberadaan industri rokok ilegal memberikan banyak dampak negatif untuk negara dan daerah. Utamanya dalam hal pendapatan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Gunawan sudah melakukan berbagai upaya, baik yang tegas maupun yang humanis. Berupa sanksi pidana dan denda bagi yang terbukti memproduksi atau mengedarkan barang tanpa cukai.

Meski begitu, ada cara apik lainnya yang dia terapkan kepada industri rokok ilegal. Yakni memberikan asistensi dan bimbingan agar industri dan rokok yang mereka hasilkan menjadi legal. Salah satu caranya dengan membentuk kawasan industri hasil tembakau bagi perusahaan yang belum mempunyai tempat.

”Dan ini masih berproses. Dengan kawasan industri tersebut, harapannya nanti yang ilegal itu naik kelas menjadi legal,” imbuhnya
Dari pantauan koran ini, Pemkab Malang dan bea cukai Malang sempat membahas lahan untuk pengembangan kawasan industri hasil tembakau. Rencananya, kawasan tersebut diletakkan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Jika terwujud, industri rokok ilegal yang kebanyakan berproduksi di dalam rumah itu akan diberi tempat untuk roduksi hasil tembakau. Tentunya, dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

”Nanti kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan teman-teman di Pemkab Malang dalam rangka pembentukan kawasan industri tersebut,” kata dia.

Gunawan berharap, ke depan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa ditumpas. Sehingga pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa semakin meningkat. Tahun ini DBHCHT yang diterima pemkab mencapai Rp 80 miliar. Lebih besar dari tahun 2020 yang sekitar 70 miliar.

“Nominal yang didapat bisa lebih besar lagi jika peredaran rokok ilegal ini bisa terus ditekan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, langkah awal yang harus dilakukan Pemkab Malang terhadap industri rokok ilegal adalah memberi pendampingan agar mereka bisa menjadikan perusahaan legal.

Menurutnya, kebanyakan dari mereka enggan memproduksi secara resmi karena menganggap prosesnya berbelit dan biayanya mahal. “Padahal pemerintah terus memberi kemudahan layanan untuk hal itu,” kata Didik.

Dia berharap, upaya yang dilakukan untuk menumpas rokok ilegal di daerah terluas nomor dua di Jawa Timur ini bisa terwujud. Sehingga tahun depan pendapatan pemkab Malang dari DBHCHT ini bisa terus meningkat. “Dana ini juga akan kembali ke masyarakat lagi. Bisa dalam bentuk pembangunan jalan atau infrastruktur yang lainnya,” pungkas Didik. (fik/dan/rmc)

KEPANJEN – Masih ada puluhan pabrik rokok ilegal yang beroperasi di Bumi Kanjuruhan. Itu hasil prediksi kantor bea cukai Malang. Akibat beredarnya rokok tanpa cukai itu, potensi penghasilan negara menguap puluhan, bahkan ratusan miliar. Dalam sebulan bulan terakhir saja, bea cukai Malang mencatat kerugian Rp 6 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, pihaknya rutin mengantisipasi peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai. ”Hingga Oktober lalu, kami sudah melakukan 162 penindakan terhadap rokok ilegal. Kalau dirata-rata hampir 18 kali penindakan setiap bulannya. Rata-rata rokok polos atau tanpa cukai,” ujar Gunawan, kemarin (2/11). ”Jadi ada potensi kerugian negara sekitar 6 miliar,” lanjut Gunawan.

Dalam pantauannya, saat ini masih ada puluhan pabrik rokok ilegal yang beroperasi di Bumi Kanjuruhan. Hal ini sangat meresahkan, mengingat keberadaan industri rokok ilegal memberikan banyak dampak negatif untuk negara dan daerah. Utamanya dalam hal pendapatan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Gunawan sudah melakukan berbagai upaya, baik yang tegas maupun yang humanis. Berupa sanksi pidana dan denda bagi yang terbukti memproduksi atau mengedarkan barang tanpa cukai.

Meski begitu, ada cara apik lainnya yang dia terapkan kepada industri rokok ilegal. Yakni memberikan asistensi dan bimbingan agar industri dan rokok yang mereka hasilkan menjadi legal. Salah satu caranya dengan membentuk kawasan industri hasil tembakau bagi perusahaan yang belum mempunyai tempat.

”Dan ini masih berproses. Dengan kawasan industri tersebut, harapannya nanti yang ilegal itu naik kelas menjadi legal,” imbuhnya
Dari pantauan koran ini, Pemkab Malang dan bea cukai Malang sempat membahas lahan untuk pengembangan kawasan industri hasil tembakau. Rencananya, kawasan tersebut diletakkan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Jika terwujud, industri rokok ilegal yang kebanyakan berproduksi di dalam rumah itu akan diberi tempat untuk roduksi hasil tembakau. Tentunya, dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

”Nanti kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan teman-teman di Pemkab Malang dalam rangka pembentukan kawasan industri tersebut,” kata dia.

Gunawan berharap, ke depan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa ditumpas. Sehingga pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa semakin meningkat. Tahun ini DBHCHT yang diterima pemkab mencapai Rp 80 miliar. Lebih besar dari tahun 2020 yang sekitar 70 miliar.

“Nominal yang didapat bisa lebih besar lagi jika peredaran rokok ilegal ini bisa terus ditekan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, langkah awal yang harus dilakukan Pemkab Malang terhadap industri rokok ilegal adalah memberi pendampingan agar mereka bisa menjadikan perusahaan legal.

Menurutnya, kebanyakan dari mereka enggan memproduksi secara resmi karena menganggap prosesnya berbelit dan biayanya mahal. “Padahal pemerintah terus memberi kemudahan layanan untuk hal itu,” kata Didik.

Dia berharap, upaya yang dilakukan untuk menumpas rokok ilegal di daerah terluas nomor dua di Jawa Timur ini bisa terwujud. Sehingga tahun depan pendapatan pemkab Malang dari DBHCHT ini bisa terus meningkat. “Dana ini juga akan kembali ke masyarakat lagi. Bisa dalam bentuk pembangunan jalan atau infrastruktur yang lainnya,” pungkas Didik. (fik/dan/rmc)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru