MALANG KOTA – Program ajakan pemerintah kepada wajib pajak (WP) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ditanggapi serius oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang. Untuk menambah gaung di masyarakat tentang program ini, sejumlah awak lembaga pengumpul pajak ini menyempatkan berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Malang di Jalan Kawi 11 B, Kota Malang.
Ada 7 orang yang disertakan dalam kunjungan kemarin dipimpin langsung oleh Kepala KPP Madya Malang Mochamad Na’im Amali. Turut dalam kunjungan tersebut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Sri Suindah; Kepala seksi Pengawasan I Sandhy Tyas Asmara; Kepala Seksi Pengawasan V Firman Wardhana Mulyapraja ; Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Mariyanto; Kepala Seksi Pelayanan Ambar Rengganis; Fungsional Penyuluh Pajak Anas Agung Susetyo dan Tim Medsos Krisna Amalia Maharani.
Sementara dari Jawa Pos Radar Malang hadir Direktur Tauhid Wijaya, General Manager Don Virgo, Wampimred Mardi Sampurno, Manager Keuangan Endra Purnama Wijaya, Manager Event dan Pegembangan Digital M Ato’illah, Manager Pemasaran dan Ekspedisi Ardianto Rully Pratama dan Koordinator Tim Liputan Iklan Didik Harianto.
Naim yang baru menjabat 6 bulan ini mengatakan selain sebagai ajang silaturahmi media visit, acara ini juga untuk menekankan perlunya masyarakat dan pelaku usaha mengikuti program ini lebih awal. “Tujuannya agar agar WP tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan,” kata Naim. Mantan Kepala Kantor Pratama Banjarbaru ini menyampaikan bahwa PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. “Ini adalah kesempatan enam bulan kepada Bapak Ibu sekalian wajib pajak yang masih merasa bahwa ada bagian dari aset pendapatannya yang belum dilaporkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya. PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan.
Dia juga mengingatkan terdapat ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak. Nanti jika ternyata ada temuan, maka WP akan dikenakan denda . “Maka gunakan kesempatan ini kalau Anda ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan masuk dalam PPS ini,” pungkasnya. (*/mas)