MALANG KOTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bagi pekerja Malang Raya ditargetkan tersalurkan 100 persen pada akhir September. Sesuai ketetapan awal, program bantuan yang didengungkan sejak akhir Juli lalu itu bakal diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan itu akan dihitung selama dua bulan kerja. Per bulannya mendapat Rp 500 ribu.
Sehingga nanti ketika pencairan, masing-masing pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1 juta. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso mengatakan bila di Kota Malang saja ada pengajuan BSU untuk 146.198 pekerja. Dari total itu, yang lolos verifikasi dari Kemenaker hanya 85.627 pekerja.
Setelah dilakukan verifikasi ulang, ia menyebut ada 257 orang yang diketahui pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari tempat lain. ”Jadi mereka itu tidak bisa dapat BSU, karena syaratnya belum pernah menerima bansos dari tempat lain,” kata Imam.
Dasar pemerintah dalam mencairkan BSU itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.
Dalam aturan itu dijelaskan bila BSU memang diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan lainnya. Seperti kartu pra kerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif untuk usaha mikro. Syarat lainnya untuk mendapatkan BSU adalah gaji pekerja harus berada di bawah Rp 3,5 juta. Selanjutnya, bantuan itu juga diplot khusus untuk mereka yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Syarat lainnya yakni pekerja atau buruh penerima BSU adalah mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, aneka industri, real estate, perdagangan dan jasa. Ketentuan yang tak kalah penting yakni penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek hingga Juni 2021.
Setelah serangkaian proses verifikasi yang didasarkan pada poin-poin itu, diketahuilah jumlah 85.370 pekerja di Kota Malang yang berhak menerima BSU. Dari total itu, Imam menyebut ada 12.808 pekerja yang telah menerima BSU. Sehingga bila akumulasi, total ada 72.562 pekerja di Kota Malang yang belum menerima BSU. Jika ditotal, masih ada dana bantuan senilai Rp 72,5 miliar yang belum dicairkan Kemenaker RI untuk para pekerja di Kota Malang.
Dari pengamatan dia, belum cairnya bantuan itu disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya karena masih ada pekerja yang belum memiliki rekening. ”Jadi sekarang masih proses pembuatan rekening,” kata dia. Sementara untuk pekerja yang sudah memiliki rekening tetapi belum cair, kemungkinan karena prosesnya memang dilakukan bertahap.
Sehingga dana tersebut belum ditransfer secara merata ke rekening para pekerja. Selebihnya, dia menjelaskan bila pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan belum cairnya BSU tersebut. Sebab kewenangan pencairannya memang berada di Kemenaker RI.
Meski masih ada bantuan yang ngendon, Imam turut menyampaikan kabar baik kepada para pekerja. Dari informasi yang ia dapat, kabarnya pemerintah pusat akan menuntaskan pencairan bantuan tersebut dalam waktu dekat. ”Insyaallah akhir September ini sudah masuk (di transfer) semua,” bebernya.
Ia memastikan bila pihaknya selama ini sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Seperti memverifikasi persyaratan perusahaan yang mengajukan BSU. Seperti diketahui, beberapa persyaratan tambahan itu juga diberlakukan. Sebab perusahaan yang mengajukan bantuan harus tertib secara administrasi. ”Yang paling umum dilihat dari tertibnya membayar iuran (BPJS),” kata dia.
Di tempat terpisah, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Malang Soehirno mengonfirmasi jika mayoritas anggotanya telah menerima pencairan BSU. Dari 8 ribu anggota SPSI Kota Malang, dia mengestimasi ada sekitar separonya yang telah menerima bantuan tersebut. ”Anggota kami ya mohon maaf kalau sudah cair (BSU-nya, red) biasanya diam tanpa ada laporan,” kata dia.
Terkait bantuan tersebut, pihaknya turut bersyukur bila para pekerja masih dipedulikan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini. Sebab, dikatakan dia, sejumlah anggotanya memang ada yang mengalami pemotongan gaji. Beberapa juga ada yang dirumahkan.
”Sejak awal kami tidak menuntut pemerintah, tapi setidaknya ada bantuan tambahan. Kasihan teman-teman kami yang harus dirumahkan dan susah mencari pekerjaan lagi,” imbuh Soehirno.
Bantuan tambahan tersebut diharapkan dia bisa membantu para buruh yang terdampak pandemi. Ke depan, Soehirno menyebut jika bantuan berupa pelatihan atau pendampingan juga bisa diberikan pemerintah kepada para buruh. Namun goal atau tujuan dari bantuan tersebut harus nyata. Jika tidak, maka akan sia-sia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan-Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Woro Tanty memastikan pihaknya sudah tak terlibat dalam proses pemberian bantuan kepada pekerja. Terutama yang berkaitan dengan bantuan tunai. Sehingga ia memastikan bila bantuan seperti BPJS Ketenagakerjaan itu sudah di-handle langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
”Yang ada di kami terkait izin ketenagakerjaan, pelatihan-pelatihan, hubungan industrial, dan dewan pengupahan. Sehingga tupoksi kami hanya itu,” papar Woro.
Terkait data ketenagakerjaan, ia menyebut bila seluruhnya juga masuk ke kolom wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) yang ada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Dengan begitu, pengawasan ketenagakerjaan, baik bantuan ataupun datanya kini juga di-handle langsung oleh Pemprov Jatim. Perempuan berhijab itu menambahkan, jika bantuan pelatihan kerja sudah ada. Hal itu dilakukan untuk menambah kompetensi para pekerja. Pelatihan yang diberikan biasanya berupa pelatihan barista, olahan pangan, dan muslim fashion. Terdekat, jumlah pekerja yang bakal dilatih pihaknya mencapai 225 orang. Berasal dari pekerja pabrik rokok.
Anggaran untuk pelatihan tersebut, menurut Woro, bakal diambil dari plotting dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Terkait jumlah anggaran, dia belum menjelaskan secara rinci berapa nilainya. Dia mengaku masih menunggu kebijakan dari Pemkot Malang terkait teknis pembagian dana tersebut. ”Kalau pelaksanaannya kami masih menunggu PPKM ini turun levelnya,” kata dia. (ulf/adn/by/rmc)