MALANG – Kota Malang tidak akan membuat kebijakan diskon pajak. Langkah yang sama juga berlaku di Kabupaten Malang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, Pemkab Malang memang tak memberikan keringanan.
Alasannya, besaran pajak yang dibayarkan memang bergantung pada pendapatan yang diperoleh. Jika sepi, maka pajak yang mereka bayarkan juga semakin sedikit. ”Kalau mereka keberatan ya itu hak mereka, mereka bisa mengajukan keringanan dengan alasan yang mungkin bisa jadi pertimbangan, nanti akan dikaji,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Malang Wahyu Indriyanti mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengajukan agar ada keringanan pajak. Namun, hingga sekarang memang belum ada keringanan dari Pemkab Malang. Menurutnya, tingkat kunjungan hotel di Kabupaten Malang anjlok.
”Selama pandemi ini sudah sepi, ada PPKM ini malah tambah sepi lagi. Ada pengunjung aja sudah alhamdulillah,” ucapnya.
Dia menerangkan, agar usaha hotel tetap bisa hidup, saat ini hotel di Kabupaten Malang lebih banyak menciptakan sebuah inovasi. Seperti dengan cara menjual makanan secara online, membuat program diskon, atau hal lainnya yang dapat mendatangkan pendapatan di luar kunjungan.