21.4 C
Malang
Saturday, 25 March 2023

Bakal Terima BSU, Karyawan Pastikan Dirimu Terdaftar di BPJamsostek

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyambut baik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM. BPJamsostek menyatakan siap kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini masih menunggu regulasi distribusi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

“Kami siap untuk dukung Pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah,” tutur Anggoro.

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJamsostek menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJamsostek telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro menegaskan, perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJamsostek telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJamsostek sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJamsostek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

“Dengan tertib kepesertaan BPJamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka”, tutup Anggoro.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Malang Imam Santoso. Ia meminta, agar perusahaan atau pemberi kerja selalu tertib kepesertaan dan iuran, mengingat validitas data yang akurat dan lengkap sangat dibutuhkan bukan hanya untuk subsidi upah saja tetapi juga agar manfaat jaminan sosial dapat tersampaikan dengan baik.

“BPJamsostek akan terus mendorong seluruh perusahaan dan pemberi kerja terutama di Malang Raya untuk melakukan update data pribadi dan perusahaan, serta melaporkannya kepada BPJamsostek untuk diverifikasi dan validasi kembali. Ini penting, agar bantuan subsidi upah dapat diterima dengan baik dan tepat sasaran. Semoga pandemi ini dapat segera berakhir dan pembangunan serta perekonomian Indonesia dapat pulih kembali,” tandas Imam.

Penulis: Didik H

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyambut baik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM. BPJamsostek menyatakan siap kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini masih menunggu regulasi distribusi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

“Kami siap untuk dukung Pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah,” tutur Anggoro.

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJamsostek menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJamsostek telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro menegaskan, perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJamsostek telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJamsostek sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJamsostek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

“Dengan tertib kepesertaan BPJamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka”, tutup Anggoro.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Malang Imam Santoso. Ia meminta, agar perusahaan atau pemberi kerja selalu tertib kepesertaan dan iuran, mengingat validitas data yang akurat dan lengkap sangat dibutuhkan bukan hanya untuk subsidi upah saja tetapi juga agar manfaat jaminan sosial dapat tersampaikan dengan baik.

“BPJamsostek akan terus mendorong seluruh perusahaan dan pemberi kerja terutama di Malang Raya untuk melakukan update data pribadi dan perusahaan, serta melaporkannya kepada BPJamsostek untuk diverifikasi dan validasi kembali. Ini penting, agar bantuan subsidi upah dapat diterima dengan baik dan tepat sasaran. Semoga pandemi ini dapat segera berakhir dan pembangunan serta perekonomian Indonesia dapat pulih kembali,” tandas Imam.

Penulis: Didik H

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru