22.4 C
Malang
Sunday, 26 March 2023

OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai arah dan acuan dalam upaya mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.
“Peluncuran Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai
inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada
perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pada
Grand Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa.
Cetak Biru ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan. Yaitu data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data. Kemudian teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi. Lalu, manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing). Kemudian, kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerjasama bank dalam ekosistem digital. Terakhir, tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain
organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya.

Kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan
dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi
ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen.
Cetak Biru disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait
perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best
practices industri perbankan, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan
kebijakan/regulasi otoritas terkait.
Cetak Biru ini mengedepankan aspek Balance dan Technology Neutral. Aspek Balance
ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap
memperhatikan aspek prudensial untuk menjaga agar kinerja perbankan dalam
kondisi terjaga (safe and sound banking). Sementara aspek Technology Neutral
diterapkan untuk lebih fleksibel dalam penerapan teknologi tertentu sehingga dapat
mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Cetak Biru ini juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut
konsep Principle Based. Cetak Biru ini memberikan aturan dalam bentuk prinsipprinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Kedua, lebih kepada pendekatan Facilitative. Cetak Biru disusun untuk
memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Ketiga, Living Document. Cetak Biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui
untuk mengekomodir berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan.
Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, komitmen OJK
dalam mendorong transformasi digital perbankan dituangkan dalam beberapa
kebijakan antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025
(MPSJKI) Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I)
Pilar 2 yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi
digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi
yang memadai.

Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai arah dan acuan dalam upaya mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.
“Peluncuran Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai
inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada
perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pada
Grand Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa.
Cetak Biru ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan. Yaitu data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data. Kemudian teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi. Lalu, manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing). Kemudian, kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerjasama bank dalam ekosistem digital. Terakhir, tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain
organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya.

Kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan
dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi
ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen.
Cetak Biru disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait
perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best
practices industri perbankan, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan
kebijakan/regulasi otoritas terkait.
Cetak Biru ini mengedepankan aspek Balance dan Technology Neutral. Aspek Balance
ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap
memperhatikan aspek prudensial untuk menjaga agar kinerja perbankan dalam
kondisi terjaga (safe and sound banking). Sementara aspek Technology Neutral
diterapkan untuk lebih fleksibel dalam penerapan teknologi tertentu sehingga dapat
mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Cetak Biru ini juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut
konsep Principle Based. Cetak Biru ini memberikan aturan dalam bentuk prinsipprinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Kedua, lebih kepada pendekatan Facilitative. Cetak Biru disusun untuk
memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Ketiga, Living Document. Cetak Biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui
untuk mengekomodir berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan.
Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, komitmen OJK
dalam mendorong transformasi digital perbankan dituangkan dalam beberapa
kebijakan antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025
(MPSJKI) Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I)
Pilar 2 yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi
digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi
yang memadai.

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru